Breaking News

Karolin Perkuat Tata Kelola Regulasi, Landak Ungguli Daerah Lain se Kalbar

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menegaskan komitmen pembenahan tata kelola regulasi daerah

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
PRODUK HUKUM - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa. Menurutnya harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme untuk menjaga kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa menegaskan komitmen pembenahan tata kelola regulasi daerah, setelah Kabupaten Landak ditetapkan sebagai daerah terbanyak pertama dalam pelaksanaan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Barat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada Selasa 10 Fenruari 2026.

Kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 58, Pasal 63, dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 tentang tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

Sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Landak menetapkan 92 produk hukum daerah, sebagaimana tercantum dalam Rekapitulasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Landak Tahun 2025.

Jumlah ini menjadi yang terbanyak dalam proses harmonisasi di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Secara ringkas, 92 produk hukum tersebut terdiri atas sejumlah peraturan daerah dan peraturan bupati yang mencakup sektor-sektor strategis. 

Diantaranya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan APBD, regulasi tentang pajak dan retribusi daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta penataan dan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.

Baca juga: Daftar Nama Dinas dan Badan di Kabupaten Landak Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Publik

Selain itu, terdapat pula berbagai peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan program pemerintahan, pelayanan kesehatan, tata cara pengelolaan dana, pedoman perencanaan pembangunan, hingga ketentuan administratif di lingkungan perangkat daerah. 

Pada bagian akhir tahun, sejumlah peraturan Bupati juga mengatur penyesuaian nomenklatur dan tata kerja organisasi sebagai bagian dari konsolidasi birokrasi .

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyerahkan penghargaan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Landak yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Landak Drs Benipiator MM.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyebut capaian ini sebagai hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta para perancang peraturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

“Angka 92 produk hukum dalam satu tahun tentu menunjukkan dinamika pemerintahan yang aktif. Namun yang lebih penting adalah bagaimana setiap regulasi itu melalui proses harmonisasi yang benar dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Karolin pada Kamis 12 Februari 2026.

Menurut Karolin, harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan mekanisme untuk menjaga kualitas regulasi agar tidak tumpang tindih dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami ingin setiap perda dan perbup benar-benar matang secara konsepsi. Regulasi harus menjadi solusi atas persoalan masyarakat, bukan menambah persoalan baru," kata Bupati Landak.

Forum rakor tersebut dihadiri unsur Bapemperda DPRD, sekretaris DPRD, asisten pemerintahan, kepala bagian hukum, serta perancang peraturan perundang-undangan dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved