Putusan PN Landak Terhadap Pasirah Adat Dihargai Masyarakat Dusun Nangka

Puluhan warga membentangkan spanduk dan melakukan orasi sebelum pelaksanaan pembacaan putusan

Tayang:
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
PUTUSAN SIDANG - Massa dari Dusun Nangka saat orasi di depan PN Landak sebelum pembacaan putusan terhadap Pasirah Adat pada Senin 15 Desember 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Dijumpai sesuai sidang, Perwakilan Aksi, Hermanto Susilo, menyampaikan pihaknya selaku masyarakat menyambut baik putusan yang diberikan Majelis Hakim. 
  • Kedua terdakwa menurutnya dijatuhi Majelis Hakim pidana 6 bulan sebagai tahanan kota. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Puluhan warga membentangkan spanduk dan melakukan orasi sebelum pelaksanaan pembacaan putusan di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Senin 15 Desember 2025.

Sebelumnya, putusan yang dilaksanakan yakni terhadap dua orang warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamata Sengah Temila. Sebagai terdakwa kasus pencurian TBS yang dilaporkan PT SMS.

Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa DA dan DE oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik di Ruang Sidang Cakra tersebut.

Sidang juga turut diikuti langsung oleh perwakilan massa dari organisasi masyarakat, dan warga serta dikawal ketat Polisi. 

Pelaksanaan pembacaan putusan juga berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. 

Dijumpai sesuai sidang, Perwakilan Aksi, Hermanto Susilo, menyampaikan pihaknya selaku masyarakat menyambut baik putusan yang diberikan Majelis Hakim. 

"Menanggapi putusan hakim tadi, kita sambut baik dengan kebijaksanaan yang diambil, hal ini menyangkut keadilan," ujarnya.

Kedua terdakwa menurutnya dijatuhi Majelis Hakim pidana 6 bulan sebagai tahanan kota. 

Baca juga: DAFTAR Nama Camat Dari Masa ke Masa Kecamatan Air Besar Landak, Camat Pertama Adalah Mochtar, S.Sos

"Mau dikatakan sesuai tidak. Karena pada prinsipnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu 5 bulan. Sementara tadi putusan hakim 6 bulan dengan menjalani hukuman tahanan kota," jelasnya. 

Pihaknya mengaku menghargai putusan hakim yang dikatakannya tidak hanya melihat dari satu sisi saja. 

Dia juga turut mengapresiasi kehadiran pihak kepolisian yang sudah mengawal pelaksanaan sidang hingga bisa berjalan lancar. 

Usai sidang, warga yang ikut hadir di lokasi juga turut membubarkan diri dengan tertib. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved