PN Pontianak Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Istri Tersangka A

Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana putusan sidang praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka A dinyatakan sah menurut hukum. 
  • Ia juga memerintahkan Polda Kalbar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka A. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025. 

Suasana ruang sidang tampak lebih padat dari biasanya, sejumlah aparat kepolisian berjaga di dalam ruang sidang, sementara keluarga tersangka A juga hadir menantikan hasil putusan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka A dinyatakan sah menurut hukum. 

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tebas Sambas, Pelaku 22 Tahun

Ia juga memerintahkan Polda Kalbar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka A. 

Selain itu, hakim menyebutkan biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim dan usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Pemohon terlihat bersalaman dengan perwakilan Bidkum Polda Kalbar

Sementara itu, keluarga tersangka A tampak sedih menerima putusan tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved