PN Pontianak Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Istri Tersangka A
Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Hakim juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka A dinyatakan sah menurut hukum.
- Ia juga memerintahkan Polda Kalbar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka A.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan kedua dalam perkara Nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan istri tersangka A terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dibacakan pada Senin, 24 November 2025.
Suasana ruang sidang tampak lebih padat dari biasanya, sejumlah aparat kepolisian berjaga di dalam ruang sidang, sementara keluarga tersangka A juga hadir menantikan hasil putusan.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka A dinyatakan sah menurut hukum.
Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Terungkapnya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tebas Sambas, Pelaku 22 Tahun
Ia juga memerintahkan Polda Kalbar untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka A.
Selain itu, hakim menyebutkan biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.
Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim dan usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Pemohon terlihat bersalaman dengan perwakilan Bidkum Polda Kalbar.
Sementara itu, keluarga tersangka A tampak sedih menerima putusan tersebut. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Wabup Landak Lepas 22 Anggota Pramuka Landak Ikut Raimuna di Sintang |
|
|---|
| Puskesmas Matang Suri Viral karena IGD Kosong, Pengamat : Perlu Evaluasi Total Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Mulai 1 November 2025, Layanan Penerbitan Paspor Biasa Non-elektronik Resmi Dihentikan |
|
|---|
| Bupati Sambas Satono Tinjau Pasar Murah di Kecamatan Galing |
|
|---|
| Kayong Utara Fokus Perkuat Posyandu, 91 Kader Ikuti Pelatihan Transformasi Layanan Primer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/A-terkait-dugaan-kasus-pencabulan.jpg)