Praperadilan Kedua Ditolak, Keluarga Terdakwa Ungkap Kekecewaan
Sidang praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) di Batu Layang, Siantan, telah memasuki tahap pembacaan putusan.
Pembacaan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 24 November 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Keluarga terdakwa, Robin, menyatakan kekecewaannya atas putusan sidang praperadilan.
Menurut keluarga, pertimbangan putusan juga masih mengacu seperti pada praperadilan sebelumnya, dengan alasan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Jadi kita pihak keluarga legowo juga, sebelum ada putusan juga kita sudah tahu arahnya," ujar Robin saat ditemui usai sidang.
Robin menyampaikan bahwa masa penahanan terdakwa di Polda Kalbar berlaku hingga 29 November 2025.
Mereka kini menunggu keputusan jaksa terkait kelanjutan perkara.
Baca juga: PN Pontianak Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Istri Tersangka A
"Kalau naik ke sidang pokok perkara, ya kita tempurlah di sidang perkara," kata Robin.
Istri terdakwa, Syarifah Nuraini, juga mengaku kecewa dengan putusan hakim.
Ia menilai keterangan saksi dan bukti yang diajukan pihaknya tidak dipertimbangkan.
"Saksi dan bukti kami seperti tidak dipakai. Tapi kami berserah kepada Allah, karena Allah tidak tidur. Kebenaran pasti akan terungkap. Saya yakin dia bukan pelakunya," tuturnya sambil meneteskan air mata. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| PLN IP UBP Sanggau Berikan Dukungan Supporting Untuk Pelaksanaan Peringatan HUT PGRI di Sungai Batu |
|
|---|
| PN Pontianak Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kedua Istri Tersangka A |
|
|---|
| Wabup Landak Lepas 22 Anggota Pramuka Landak Ikut Raimuna di Sintang |
|
|---|
| Puskesmas Matang Suri Viral karena IGD Kosong, Pengamat : Perlu Evaluasi Total Layanan Kesehatan |
|
|---|
| Mulai 1 November 2025, Layanan Penerbitan Paspor Biasa Non-elektronik Resmi Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/engadilan-Negeri-Pontianak-Jala.jpg)