Tolak Hadir Rapat Mediasi, Warga Bika Tetap Mau Dibayar Rp 8 Juta Perhektar, PT BIA Berikan Solusi

Juru Bicara Warga Desa Bika, Anton menyampaikan, pihaknya tidak hadir dalam pertemuan yang digelar TP3K di Dinas Pertanian hari ini

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
PERTEMUAN MEDIASI - Pertemuan mediasi antara perusahaan dengan warga Desa Bika, Kecamatan Bika, yang dilaksanakan oleh TP3K Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Senin 24 November 2025. Namun, pihak warga menolak untuk hadir. 

Ringkasan Berita:
  • Sebelumnya, pihak warga Desa Bika Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan demo ke PT BIA, untuk menuntut hak-hak mereka, yang mana warga menyebutkan, pihak perusahaan telah mengambil lahan hutan adat warga setempat.
  • Dalam tuntutan tersebut, warga meminta perusahaan harus membayar satu hektar Rp 8 juta, dimana sejumlah lahan yang digarap perusahaan sebesar 606 hektar, dinilai ulang sebesar kurang lebih Rp4,8 miliar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tim Pembina Pembangunan Perkebunan (TP3K) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, gagal melakukan mediasi antara pihak perusahaan sawit (PT.Bia) dengan sejumlah warga Desa Bika, Kecamatan Bika, di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, Senin 24 November 2025.

Dimana dalam rapat mediasi, pihak sejumlah warga Desa Bika tidak hadir dalam undangan tersebut, hanya tampak hadir pihak Desa, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat setempat, termasuk Forkompinda di Kapuas Hulu.

Sebelumnya, pihak warga Desa Bika Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, melakukan demo ke PT BIA, untuk menuntut hak-hak mereka, yang mana warga menyebutkan, pihak perusahaan telah mengambil lahan hutan adat warga setempat.

Dalam tuntutan tersebut, warga meminta perusahaan harus membayar satu hektar Rp 8 juta, dimana sejumlah lahan yang digarap perusahaan sebesar 606 hektar, dinilai ulang sebesar kurang lebih Rp4,8 miliar.

Sedangkan alasan warga tidak mau hadir dalam undangan dari TP3K Kabupaten Kapuas Hulu, adalah karena perjanjian awal bahwa, keputusan pembayaran tuntutan tersebut menurut warga tanggal 24 November 2025.

Kabupaten Kapuas Hulu Pastikan Tak Ada Calon Jemaah Haji di 2026

Juru Bicara Warga Desa Bika, Anton menyampaikan, pihaknya tidak hadir dalam pertemuan yang digelar TP3K di Dinas Pertanian hari ini, karena sesuai kesepakatan tanggal 24 pertemuan dilakukan di Desa Bika.

"Kami tidak butuh mediasi, dan kami butuh tuntutan dari masyarakat Bika dipenuhi oleh perusahaan oleh pihak perusahaan, yaitu satu hektar Rp 8 juta," ungkapnya.

Sementara itu, pihak manajemen perusahaan sawit miliknya PT BIA, terus menawarkan solusi, dimana menurut perwakilan PT BIA, Asep, pihaknya memberikan solusi dalam persoalan ini yakni dengan kemampuan memberikan tali asih kepada masyarakat sebesar Rp1,1 miliar. 

"Kita juga akan memberikan CSR juga sebesar Rp150 juta. Serta juga akan mengambil tenaga kerja dari warga Desa Bika sesuai dengan kemampuan mereka," ujarnya 

Asep berharap, tawaran ini dapat diterima oleh masyarakat Bika. Karena dirinya menganggap persoalan ini hanyalah akibat dari miss komunikasi selama ini. 

"Mari kita sama-sama menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.

Ketua TP3K Kabupaten Kapuas Hulu Agus Stormandi menambahkan, hasil tawaran dari pihak perusahaan, akan disampaikan oleh Kepala Desa Bika.

"Dimana pihak perusahaan akan memberikan tali asih kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu per hektar sesuai HGU di Desa Bika seluas 1.900 hektare," ujarnya.

Kemudian perusahaan juga, akan memberikan CSR sebesar Rp150 juta. 

Jadi total tawaran yang diberikan perusahaan kepada masyarakat Bika itu sebesar Rp1,1 miliar. 

"Termasuk perusahaan menjalankan kewajiban mereka berkaitan dengan plasma," ungkap yang menjabat sebagai PJ Sekda Kapuas Hulu ini. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved