Kabupaten Kapuas Hulu Pastikan Tak Ada Calon Jemaah Haji di 2026

"Salah satu di Kabupaten Kapuas Hulu, hanya satu orang, itupun kondisi sakit, dimana harus ditunda keberangkatannya," ujarnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
WAWANCARA - Kasi H.U Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Iswandi. Dimana dirinya menyampaikan bahwa, penetapan kouta haji 2025 untuk Kapuas Hulu, yang reguler hanya 1 orang, tertunda karena sakit. 
Ringkasan Berita:
  • Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, nomor 14 tahun 2025, penetapan DPR RI nomor 8, dengan Kementerian Haji dan Umrah R, bahwa untuk tahun 2025 proses keberangkatan haji di tahun 2026 berubah.
  • Sehingga kata Iswandi, banyak saat ini kabupaten kota di Indonesia, kouta hajinya kosong, karena tidak memenuhi syarat masa tunggu selama 26 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Iswandi menyampaikan bahwa, penetapan kouta haji 2026, untuk Kapuas Hulu, yang reguler hanya 1 orang, dan itupun tertunda karena sakit.

"Kalau untuk lansia ada sebanyak 6 orang, namun 4 orang suda meninggal dunia, dan 2 orang tunda karena sakit. Jadi jama'ah haji Kapuas Hulu tahun 2026 yang berangkat tidak ada (kosong)," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 24 November 2025.

Dijelaskan bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru, nomor 14 tahun 2025, penetapan DPR RI nomor 8, dengan Kementerian Haji dan Umrah R, bahwa untuk tahun 2025 proses keberangkatan haji di tahun 2026 berubah.

"Dimana penetapan keberangkatan haji berdasarkan masa tunggu selama 26 tahun. Jadi prosesnya beda dengan tahun-tahun sebelumnya, ada kuota dan sebagainya," ucapnya.

Sehingga kata Iswandi, banyak saat ini kabupaten kota di Indonesia, kouta hajinya kosong, karena tidak memenuhi syarat masa tunggu selama 26 tahun. 

Operasi Zebra Kapuas 2025 Hari Kedelapan, Polres Kapuas Hulu Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas

"Salah satu di Kabupaten Kapuas Hulu, hanya satu orang, itupun kondisi sakit, dimana harus ditunda keberangkatannya," ujarnya.

Iswandi menjelaskan, persoalan ini buka karena ditingkat kabupaten, akan tetapi karena sistem yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2025, maka dari itu diimbau seluruh calon jamaah haji di Kapuas Hulu, harus tetap bersabar.

"Dimana haji ini adalah urusan dengan Allah SWT, oleh karena itu kami juga sebagai petugas tidak pernah terpikir ada aturan yang terbaru. Jadi kita di kabupaten hanya menyampaikan keputusan atau aturan yang ada," ucapnya.

Diharapkan juga, calon jamaah haji Kapuas Hulu, agar tetap semangat dan bersabar, mudah-mudahan tahun selanjutnya ada perubahan aturan dari pemerintah pusat itu sendiri.

"Pastinya hingga saat ini, belum ada calon jamaah haji yang kecewa hingga mencabut daftar haji mereka, dengan harapan semua tetap bersabar dan semangat," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved