Operasi Zebra Kapuas

Dalam Satu Jam, 1.200 Kendaraan Motor Diperiksa, 65 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2025

"Pelanggaran hari ini didominasi pengendara berusia 25 hingga 45 tahun. Karena hari Senin, jam sekolah belum kami temukan adanya pelanggaran

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
OPERASI ZEBRA KAPUAS - Petugas saat melakukan pemeriksaan kendaraan saat Operasi Zebra Kapuas 2025 di Jalan Rahadi Usman, tepat di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 24 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Dari hasil semuanya ini untuk roda empat dan roda enam semuanya lengkap, ada beberapa penambahan terkait masalah Uji KIR sudah dikondisikan dengan Dinas Perhubungan untuk dilengkapi.
  • Sementara itu, dari 1.200 kendaraan roda dua yang diperiksa, petugas mendapati 65 kendaraan masuk dalam kategori pelanggaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Operasi Zebra Kapuas 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025 memasuki hari kedelapan pelaksanaannya. 

Kegiatan pada Senin, 24 November 2025, digelar di Jalan Rahadi Usman, tepat di depan Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, Kecamatan Pontianak Kota.

Kabag Ops Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika Riyanto, mengatakan selama satu jam pelaksanaan, petugas memeriksa hampir 1.200 kendaraan roda dua, 175 kendaraan roda empat, serta 30 kendaraan roda enam atau lebih.
 
"Dari hasil semuanya ini untuk roda empat dan roda enam semuanya lengkap, ada beberapa penambahan terkait masalah Uji KIR sudah dikondisikan dengan Dinas Perhubungan untuk dilengkapi," ujar AKBP Ricky saat diwawancara usai kegiatan tersebut. 

Sementara itu, dari 1.200 kendaraan roda dua yang diperiksa, petugas mendapati 65 kendaraan masuk dalam kategori pelanggaran. 

Puluhan Pelanggar Terjaring pada Hari ke-7 Operasi Zebra Kapuas 2025 di A Yani Pontianak

Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 pengendara dikenakan tilang, sementara 20 lainnya menerima teguran tertulis.

"Pelanggaran hari ini didominasi pengendara berusia 25 hingga 45 tahun. Karena hari Senin, jam sekolah belum kami temukan adanya pelanggaran yang melibatkan pelajar," jelasnya.

AKBP Ricky menjelaskan, jenis pelanggaran terbanyak pada pengendara roda dua meliputi STNK tertinggal dan tidak memiliki SIM. 

Sedangkan untuk teguran, pelanggaran yang ditemukan antara lain pelat nomor terpasang hanya pada satu sisi, spion tidak lengkap, hingga pengendara berboncengan tetapi hanya satu yang memakai helm.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen pribadi seperti SIM dan KTP, serta memastikan kelengkapan kendaraan sebelum berkendara. 

"Jadilah pelopor keselamatan dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Lengkapi identitas diri agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat ditangani dengan cepat," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved