Berikut Respons Anggota DPRD Singkawang terkait Vonis Pidana Mati Terdakwa UA Kasus Rafa Fauzan

Menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk tidak melakukan hal seperti tersebut dan tindak pidana lainnya, agar hidup kita tenang

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
REKONSTRUKSI TERDAKWA - Rekonstruksi kasus hilangnya nyawa balita Rafa Fauzan berusia 1 Tahun 11 Bulan pada Kamis 24 Juli 2025. Kemudian pada putusan sidang, Terdakwa Urai Abadi dijatuhi hukuman pidana mati oleh majelis hakim, Senin 17 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Setau saya, ini adalah hukuman terberat yang pernah divonis terhadap pelaku tindak pidana di Singkawang
  • Ini adalah vonis setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang anak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Kota Singkawang, Paryanto, menghargai keputusan Majelis Hakim dalam memberikan vonis pidana mati kepada terdakwa Urai Abadi (UA) yang terlibat dalam kasus hilangnya nyawa balita Rafa Fauzan di Singkawang.

"Kita menghargai vonis hakim yang telah memutuskan hukuman mati untuk pelaku pembunuhan Rafa Fauzan yakni Urai Abadi," katanya saat dihubungi tribunpontianak.co.id, pada Senin 17 November 2025.
Menurutnya vonis tersebut setimpal atas perbuatan terdakwa.
Meskipun beberapa upaya langkah hukum lainnya akan dilakukan, seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali
"Ini adalah vonis setimpal atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seorang anak. Walaupun dimungkinkan pelaku untuk melakukan langkah hukum berikutnya," ucapnya.
Kata dia, vonis ini juga menjadi hukuman terberat yang terjadi di Kota Singkawang.

DUA Pertimbangan Ini Buat Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati

"Setau saya, ini adalah hukuman terberat yang pernah divonis terhadap pelaku tindak pidana di Singkawang," ungkapnya.
Atas kejadian terhadap kasus ini, Paryanto, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak melakukan tindakan kriminal yang lainnya.
"Menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk tidak melakukan hal seperti tersebut dan tindak pidana lainnya, agar hidup kita tenang," tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved