Operasi Zebra Kapuas

Periode Januari - November 2025, Sat Lantas Polres Sanggau Catat 119 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk diketahui, sebanyak 10 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra kapuas tahun 2025 ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
OPERASI ZEBRA KAPUAS - Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Bunga Tri Yulitasari saat diwawancarai awak media di Halaman Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 17 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • AKP Bunga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, dalam rangka operasi zebra kapuas 2025, agar mentaati segala peraturan lalu lintas dan sedia kala membawa serta kelengkapan saat berkendara.
  • Untuk diketahui, sebanyak 10 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra kapuas tahun 2025 ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Bunga Tri Yulitasari menyampaikan bahwa dari Januari hingga November 2025, kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sanggau sebanyak 119 kejadian.

"Dari semuanya itu, total korban meninggal dunia sebanyak 40 orang,"katanya, Senin 17 November 2025.

AKP Bunga juga menjelaskan beberapa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, diantaranya yakni kondisi jalan yang tidak rata (tikungan tajam), cuaca (curah hujan tinggi) dan kelalaian pengendara (mengantuk dan mabuk). 

"Sementara dadi kategori umur, umur 17 sampai 30 tahun," jelasnya.

Operasi Zebra Kapuas 2025 di Kapuas Hulu Dimulai, Hati-hati 10 Pelanggaran Akan Ditindak

Oleh karenanya, AKP Bunga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, dalam rangka operasi zebra kapuas 2025, agar mentaati segala peraturan lalu lintas dan sedia kala membawa serta kelengkapan saat berkendara.

Untuk diketahui, sebanyak 10 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra kapuas tahun 2025 ini.

Diantaranya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

Selain itu, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, kendaraan bermotor overdimensi dan overload, balap liar di jalan raya dan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved