Operasi Zebra Kapuas

Operasi Zebra Kapuas 2025 di Kapuas Hulu Dimulai, Hati-hati 10 Pelanggaran Akan Ditindak

Kemudian, kata Kapolres, berkendaraan melawan arus, kendaraan bermotor overload dan over dimensi, balap liar di jalan raya, dan knalpot

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
OPERASI ZEBRA KAPUAS - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, saat menyematkan tanda dimulainya operasi zebra Kapuas tahun 2025, dalam gelar apel pasukan, di Halaman Mapolres Kapuas Hulu, Senin 17 November 2025. Kapolres menyampaikan bahwa, operasi ini, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 
Ringkasan Berita:
  • Pastinya operasi ini, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
  • Terus yang akan ditindak juga adalah, lanjut kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, dan safety belt, serta mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka memulainya operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melaksanakan apel gelar upacara, di Halaman Mapolres Kapuas Hulu, Senin 17 November 2025.

Dalam arahan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa, gelar operasi Zebra Kapuas ini dilaksanakan seluruh Indonesia, dari tanggal 17 November - 30 September 2025.

"Pastinya operasi ini, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," ujarnya.

Polres Terus Mendalami Kasus Kehilangan Uang Negara di Dinkes Kapuas Hulu Sebesar Rp 500 Juta

Dijelaskan Kapolres, dalam operasi Zebra Kapuas tahun 2025 ini, ada 10 prioritas pelanggaran yang akan ditindak, seperti menggunakan ponsel saat berkendaraan, pengendara bawah umur, berboncengan lebih dari satu.

"Terus yang akan ditindak juga adalah, lanjut kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, dan safety belt, serta mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol," ujarnya.

Kemudian, kata Kapolres, berkendaraan melawan arus, kendaraan bermotor overload dan over dimensi, balap liar di jalan raya, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik. 

"Pastinya operasi ini tentunya, untuk mengingatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas, namun lebih kepada tindakan humanis atau berupa teguran," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved