Breaking News

Polres Terus Mendalami Kasus Kehilangan Uang Negara di Dinkes Kapuas Hulu Sebesar Rp 500 Juta

Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kapuas Hulu, kehilangan uang negara sebesar kurang lebih Rp 500 juta.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU
KASUS KEHILANGAN UANG - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda. Ia menyampaikan, pihak korban dari Dinkes Kapuas Hulu sudah diambil keterangan, dan termasuk sejumlah saksi lainnya.  
Ringkasan Berita:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Hingga saat ini, kasus penipuan phishing yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, masih belum ada titik terang, namun Reskrim Polres Kapuas Hulu, terus melakukan penyelidikan.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan, pihak korban dari Dinkes Kapuas Hulu sudah diambil keterangan, dan termasuk sejumlah saksi lainnya. 

"Pastinya kasus ini masih dalam penyelidikan di lapangan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, termasuk ke Mabes Polri," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 16 November 2025.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Kapuas Hulu, kehilangan uang negara sebesar kurang lebih Rp 500 juta, lewat aplikasi CMS yang dibuat oleh Bank Kalbar.

Baca juga: MIRIS! SDN 03 Kedamin di Kapuas Hulu Rusak Parah Sejak 1982, Belum Pernah Disentuh Perbaikan

Dimana dalam kasus tersebut, korban yaitu Bendahara Dinkes Kapuas Hulu, telah memberikan OTP Aplikasi CMS ke pelaku, yang mengaku sebagai pegawai bank Kalbar.

Setelah memberikan OTP tersebut, uang sebesar kurang lebih Rp 500 juta, miliknya Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, hilang diambil oleh pelaku tindakan kejahatan siber atau penipuan phishing. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved