Disnakertrans Kayong Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja

"Tugas kami menjembatani antara perusahaan dan pencari kerja. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai aturan dan memberikan ruang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FAISAL ILHAM MUZAQI
WAWANCARA - Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Kayong Utara, Mirlie Lenggo Genie, saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Jalan Tanjung Pura, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis 6 November 2025. 

"Semua perusahaan sekarang kami arahkan agar mensyaratkan AK1. Dengan begitu kami bisa mendata dan memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas," terang Lenggo.

Ia menegaskan pula agar seluruh perusahaan di wilayah Kayong Utara wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Saya tekankan kepada seluruh perusahaan di Kayong Utara agar wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah kabupaten. Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dan juga telah diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur dan Bupati yang mewajibkan perusahaan melapor lowongan pekerjaan," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved