Disnakertrans Kayong Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja
"Tugas kami menjembatani antara perusahaan dan pencari kerja. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai aturan dan memberikan ruang
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Semua perusahaan sekarang kami arahkan agar mensyaratkan AK1. Dengan begitu kami bisa mendata dan memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas," terang Lenggo.
Ia menegaskan pula agar seluruh perusahaan di wilayah Kayong Utara wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Saya tekankan kepada seluruh perusahaan di Kayong Utara agar wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah kabupaten. Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dan juga telah diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur dan Bupati yang mewajibkan perusahaan melapor lowongan pekerjaan," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Disnakertrans
Mirlie Lenggo Genie
Pulau Penebang
Kayong Utara
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 6 November 2025
| 4206 Paket Sembako Operasi Pasar Tahap V Ludes Diserbu Warga Singkawang |
|
|---|
| VIDEO: Ruko di Pontianak Tiba-tiba Runtuh, Mulvi Sempat Dengar Bunyi Krek |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Ajak Pemuda Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan |
|
|---|
| Buka Kelam Tourism Festival, Bala: Anggaran Kecil, Dampak Besar untuk Wisata Gunung Kelam |
|
|---|
| Kapolres Sanggau Pimpin Press Release Pengungkapan Narkotika Seberat 18,5 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mirlie-Lenggo-Genie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.