Disnakertrans Kayong Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja
"Tugas kami menjembatani antara perusahaan dan pencari kerja. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai aturan dan memberikan ruang
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Ringkasan Berita:
- Pihaknya memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi dan mengawal setiap proses penempatan tenaga kerja agar berjalan transparan dan berpihak kepada warga Kayong Utara.
- Ia menerangkan, mekanisme penempatan tenaga kerja diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, serta Perpres Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara terus memperkuat peran dan fungsi pelayanan di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam aspek penempatan tenaga kerja.
Melalui program Layanan Antar Kerja (LAK), Disnakertrans hadir sebagai penghubung antara pencari kerja dan pemberi kerja untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan serta memberi peluang lebih besar bagi masyarakat lokal.
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Kayong Utara, Mirlie Lenggo Genie, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi dan mengawal setiap proses penempatan tenaga kerja agar berjalan transparan dan berpihak kepada warga Kayong Utara.
"Tugas kami menjembatani antara perusahaan dan pencari kerja. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai aturan dan memberikan ruang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal," tutur Lenggo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 6 November 2025.
Ia menerangkan, mekanisme penempatan tenaga kerja diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, serta Perpres Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah.
• Pemkab Kayong Utara Fokus Cegah Pernikahan Dini Demi Generasi Sehat dan Cerda
"Perpres terbaru memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi lowongan kerja, bahkan memberikan sanksi bila perusahaan tidak melapor. Saat ini kami masih tahap pembinaan dan sosialisasi agar mereka terbuka," katanya.
Salah satu wilayah yang kini menjadi fokus perhatian Disnakertrans adalah Pulau Penebang, yang tengah berkembang dengan sejumlah proyek investasi berskala besar.
Di kawasan tersebut, Disnakertrans aktif menjalin koordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan pelaporan dan verifikasi lowongan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Akan Buka 5000 Lowongan Kerja
Tercatat sekitar 1.700 tenaga kerja per Juli–Agustus 2025 yang telah direkrut oleh perusahaan yang beroperasi di Pulau Penebang. Mayoritas merupakan tenaga lapangan yang terlibat dalam tahap awal pembangunan proyek.
Lenggo menambahkan, proyek di Pulau Penebang diperkirakan akan membuka sekitar 5.000 lowongan kerja hingga tahun 2027. Pemerintah Kayong Utara menargetkan 70 persen di antaranya dapat diisi oleh masyarakat lokal.
"Kita ingin warga Kayong Utara bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri. Tapi itu butuh dukungan semua pihak. Masyarakat juga harus menunjukkan kualitas dan etos kerja yang baik," paparnya.
Pada tahap awal, sambung Lenggo, sebagian tenaga kerja memang masih berasal dari luar daerah karena kebutuhan keahlian teknis dan penggunaan alat berat berteknologi tinggi.
Namun ke depan, perusahaan diharapkan dapat melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal.
"Seperti di perusahaan WHW di Ketapang, setelah beberapa tahun, pekerja lokal bisa menggantikan tenaga luar. Kami ingin hal yang sama terjadi di Pulau Penebang," jelasnya.
Disnakertrans juga terus mengimbau masyarakat Kayong Utara untuk segera membuat Kartu Pencari Kerja (AK1) sebagai syarat resmi dalam proses rekrutmen.
"Semua perusahaan sekarang kami arahkan agar mensyaratkan AK1. Dengan begitu kami bisa mendata dan memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas," terang Lenggo.
Ia menegaskan pula agar seluruh perusahaan di wilayah Kayong Utara wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Saya tekankan kepada seluruh perusahaan di Kayong Utara agar wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada pemerintah kabupaten. Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dan juga telah diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur dan Bupati yang mewajibkan perusahaan melapor lowongan pekerjaan," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Disnakertrans
Mirlie Lenggo Genie
Pulau Penebang
Kayong Utara
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 6 November 2025
| 4206 Paket Sembako Operasi Pasar Tahap V Ludes Diserbu Warga Singkawang |
|
|---|
| VIDEO: Ruko di Pontianak Tiba-tiba Runtuh, Mulvi Sempat Dengar Bunyi Krek |
|
|---|
| Gubernur Ria Norsan Ajak Pemuda Bangun Daerah dengan Semangat Kebersamaan |
|
|---|
| Buka Kelam Tourism Festival, Bala: Anggaran Kecil, Dampak Besar untuk Wisata Gunung Kelam |
|
|---|
| Kapolres Sanggau Pimpin Press Release Pengungkapan Narkotika Seberat 18,5 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mirlie-Lenggo-Genie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.