Satresnarkoba Polres Sintang Ungkap Enam Kasus, Amankan 9 Tersangka Termasuk Dua Pasutri

Dari tangan 9 tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 142,39 gram, ekstasi 29,68 gram dan 11,52 gram ganja.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama Agustus-Oktober 2025 di Mapolres Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sepanjang Agustus-Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.

Dari enam laporan polisi, 9 tersangka berhasil diamankan. Empat di antaranya, sepasang suami istri.

Dari tangan 9 tersangka, diamankan barang bukti sabu sebanyak 142,39 gram, ekstasi 29,68 gram dan 11,52 gram ganja.

Barang bukti narkotika itu dimusnahkan bersamaan dengan sejumlah barang bukti narkotika narkotika "tak bertuan" yang ditemukan dari hasil pemeriksaan petugas Lapas Kelas II B Sintang pada Juli dan Oktober 2025.

"Tersangka yang kita amankan ada 9 orang dari enam laporan polisi. Dari bulan Agustus sampai Oktober 2025. Terakhir dua pasangan suami istri," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, Kamis 30 Oktober 2025.

BPKAD Sintang Gelar Sosialisasi Mapping Akun dan Bimtek Akuntansi BLUD

Pasangan suami yang diamankan berinisiial ED dan SU. Mereka ditangkap pada 4 September 2025.

Barang bukti yang diamankan dari pasangan ini antara lain: 51,99 gram sabu, 3,81 gram ekstasi dan 11,52 gram ganja.

Pasutri terakhir yang ditangkap berinisial RC dan RA pada 13 Oktober 2025. Dari tangan tersangka barang bukti diamankan sebanyak 44,89 gram sabu dan 2,72 ekstasi.

"Semuanya terlibat. Ada dua pasangan suami istri. Ditangkap bulan september dan Oktober. Mereka terlibat peredaran narkotika. Pasangan itu mengetahui dan sama sama ikut mengedarkan," ujar Eko. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved