Rudapaksa Sambas

MODUS Paman di Tebas Sambas Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur Dua Kali Terbongkar

AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi dan waktu berbeda.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
PAMAN RUDAPAKSA PONAKAN - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Ini modus paman berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang rudapaksa keponakannya sendiri dua kali. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban," katanya.

Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved