Rudapaksa Sambas
MODUS Paman di Tebas Sambas Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur Dua Kali Terbongkar
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi dan waktu berbeda.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Shutterstock
PAMAN RUDAPAKSA PONAKAN - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Ini modus paman berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas yang rudapaksa keponakannya sendiri dua kali.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban," katanya.
Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Rudapaksa Sambas
Paman rudapaksa keponakan
Cabul di Bawah Umur
Sambas
Kasus Pelecehan Anak Sambas
Meaningful
Berita Terkait: #Rudapaksa Sambas
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Seni Musik Kelas 4 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| Satpolairud Sambas Evakuasi ABK Warga Selakau Meninggal di Perairan Kepri |
|
|---|
| Duka dan Pengampunan! Ramadhan Sopir Bus Damri Maut Dimaafkan Keluarga Korban Almarhum Khoirul |
|
|---|
| Tata Cara Bikin KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan |
|
|---|
| TABRAKAN Maut Bus Damri Pontianak, Manajer Usaha Riska Mona: Kami Tetap Bertanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.