Rudapaksa Sambas
MODUS Paman di Tebas Sambas Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur Dua Kali Terbongkar
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi dan waktu berbeda.
Ringkasan Berita:
- Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025.
- Tersangka diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Seorang laki-laki berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ditangkap polisi pada Minggu 26 Oktober 2025.
J diduga merudapaksa keponakannya sendiri.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025.
Tersangka diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan adanya kasus tersebut.
AKP Rahmad mengungkap kalau J telah beraksi dua kali.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata AKP Rahmad dalam keterangannya, Minggu 26 Oktober siang.
• Paman di Sambas Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan 2 Kali
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lokasi dan waktu berbeda.
"Aksi pertama terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Aksi bejat kedua berlangsung Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama," ujarnya.
Kronologi Kasus
AKP Rahmad Kartono bilang, kasus ini bermula saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor.
"Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat.
• KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban," katanya.
Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rudapaksa Sambas
Paman rudapaksa keponakan
Cabul di Bawah Umur
Sambas
Kasus Pelecehan Anak Sambas
Meaningful
| Soal Jawaban 47 Pilihan Ganda Seni Musik Kelas 4 Kurikulum Merdeka 2025 Semester 1 |
|
|---|
| Satpolairud Sambas Evakuasi ABK Warga Selakau Meninggal di Perairan Kepri |
|
|---|
| Duka dan Pengampunan! Ramadhan Sopir Bus Damri Maut Dimaafkan Keluarga Korban Almarhum Khoirul |
|
|---|
| Tata Cara Bikin KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan |
|
|---|
| TABRAKAN Maut Bus Damri Pontianak, Manajer Usaha Riska Mona: Kami Tetap Bertanggung Jawab |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.