PPPK Tahap II di Kapuas Hulu Terima SK, Bupati Ingatkan Pikir-pikir Gadaikan SK ke Bank

Diingatkan juga, laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, fungsikan tugas pokoknya masing-masing.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PENYERAHAN SK - Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Fransiskus Diaan, saat menyerahkan SK Bupati ke P3K tahap II tahun anggaran 2024, di Indoor Voli Putussibaau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 22 Oktober 2025. Fransiskus Diaan mengingatkan kepada P3K agar pikir-pikir untuk mengadaikan SK P3K ke bank, jangan sampai sisa gaji hanya 500 ribu per bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Ada sebanyak 800 lebih pegawai dengan perjanjian kerja (P3K) tahap II tahun anggaran 2024, di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menerima SK Bupati, di Indoor Voli Putussibaau, Kecamatan Putussibau Utara, Rabu 22 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penyerahan SK P3K tersebut, diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, didampingi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan pihak bank Kalbar cabang Putussibaau.

Fransiskus Diaan mengingatkan kepada P3K agar pikir-pikir untuk mengadaikan SK P3K ke bank, jangan sampai sisa gaji hanya 500 ribu per bulan. "Nanti akan mempengaruhi semangat kerja dari pegawai itu sendiri," ujarnya.

Seadanya harus mengadaikan SK ke bank, kata Bupati, jangan terlalu banyak, sisakan masih ada gaji untuk hidup keluarga sehari-hari. "Tapi itu tergantung merekalah, yang penting saya sudah mengingatkan," ucapnya.

Baca juga: HSN 2025 di Kapuas Hulu Diguyur Hujan, Wabup Ajak Santri Terus Membina Bangsa Indonesia 

Bupati juga meminta kepada P3K di Kapuas Hulu, harus terus semangat dalam menjalani tugas negara di Kapuas Hulu. "Marilah kita sama-sama membangun Kapuas Hulu semakin HEBAT," ujarnya.

Diingatkan juga, laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, fungsikan tugas pokoknya masing-masing.

"Jangan melanggar aturan pegawai itu sendiri, karena akan ada sanksinya," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved