Martin Nandung Tegaskan Pupuk Subsidi adalah Hak Petani, Penyalur Harus Taat HET

Oleh karena itu, jika harga pupuk menjadi lebih mahal karena faktor tertentu, seperti biaya transportasi di wilayah terpencil, hal itu harus

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
PUPUK SUBSIDI - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung. Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat waktu serta sesuai aturan yang berlaku, terutama menyangkut harga eceran tertinggi (HET). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat waktu serta sesuai aturan yang berlaku, terutama menyangkut harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini disampaikan Martin saat menghadiri Rapat Evaluasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 dan Penyusunan e-RDKK Tahun 2026 yang digelar di Ruang Pertemuan Botani, Rabu 22 Oktober 2025.

“Pertama, pupuk subsidi ini adalah haknya petani. Kita tentu berharap agen dan penyalur berupaya menyalurkan pupuk secara tepat waktu dan mematuhi regulasi, khususnya soal harga eceran tertinggi. Jangan sampai hak petani tidak bisa mereka nikmati hanya karena harga pupuk dijual di atas HET,” ujar Martin.

Ia mengingatkan bahwa subsidi dari pemerintah bertujuan meringankan beban petani. 

Pesan Kartiyus ke Agen dan Distributor: Jangan Main-main dengan Harga Pupuk

Oleh karena itu, jika harga pupuk menjadi lebih mahal karena faktor tertentu, seperti biaya transportasi di wilayah terpencil, hal itu harus dibicarakan secara transparan.

“Kalau memang ada tambahan biaya karena akses jalan yang sulit, itu harus disepakati bersama dengan petani penerima manfaat. Kita tidak bisa pungkiri, kondisi infrastruktur di Kabupaten Sintang masih berat. Ada kecamatan-kecamatan yang membutuhkan biaya besar untuk distribusi,” jelasnya.

Martin menjelaskan bahwa tidak seluruh biaya distribusi bisa ditanggung pemerintah, sehingga sebagian memang menjadi beban petani. 

Namun demikian, ia menyarankan agar kelompok tani atau gabungan kelompok tani dapat bekerja sama dalam pengambilan pupuk ke kios atau distributor, agar biaya angkut bisa ditanggung secara kolektif.

“Kami harap ada kesepakatan yang adil di antara petani, apakah dalam kelompok atau gabungan kelompok, agar pengambilan pupuk bisa dilakukan bersama-sama dan ongkos angkut bisa dibagi rata,” tambahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved