Mesin Speedboat Milik Nelayan di Batu Ampar Raib Digondol Maling, Polisi: Pelaku Merupakan Residivis

Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU PENCURIAN - Pelaku saat diamankan pihak kepolisian, dalam kasus pencurian terhadap mesin speedboat milik nelayan di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, raib digondol maling, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Sebuah mesin speedboat milik nelayan di Desa Nipah Panjang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, raib digondol maling, belum lama ini.

Adanya kejadian tersebut, korban pun melaporkannya ke Kepolisian Sektor Batu Ampar dan berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga pesisir tersebut.

Pelaku berinisial AA alias Dulkaut (48), yang merupakan seorang residivis kasus pencurian, pun berhasil diamankan.

Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polsek Batu Ampar, Aiptu Ade mengatakan saat korban melaporkan kejadian tersebut, speedboat miliknya ditemukan hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan, sekitar 1,8 kilometer dari pangkalan tempat speedboat itu disandarkan. 

KUBU RAYA GEGER! Gadis 19 Tahun Korban Rayuan Sesat Kakak Ipar Berujung Malapetaka

Saat dilakukan penangkapan di salah satu rumah di Kecamatan Sungai Kakap, AA tak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban dengan menggunakan peralatan sederhana,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Senin 13 Oktober 2025.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved