Terdakwa Kasus Pengeroyokan Warga Sintang di Kapuas Hulu Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Sementara perbuatan meringankan para terdakwa adalah mereka menyesal perbuatannya, belum pernah terkena hukum, sudah minta maaf

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
SIDANG PUTUSAN - Sidang vonis terhadap 14 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Hairi yang meninggal dunia, di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat berlangsung di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin 13 Oktober 2025. Terdakwa divonis selama 1,8 tahun hingga 2 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hakim di Pengadilan Negeri Putussibau, telah memvonis hukuman terhadap 14 pelaku pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, hukuman selama 1,8 tahun hingga - 2 tahun. 

Putusan hukum tersebut, berlangsung dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin 13 Oktober 2025, terkait perkara kasus pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, menyebabkan korban Hairi meninggal dunia. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu telah menuntut para terdakwa, pidana penjara 3,6 tahun hingga 4 tahun. Namun putusan hakim jauh berbeda, hanya vonis hukum dari 1,8 tahun hingga 2 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Rina Br Sembiring menyampaikan bahwa, perbuatan terdakwa yang memberatkan itu adalah, karena meresahkan masyarakat dan membuat Hairi meninggal. 

Pemda Kapuas Hulu Raih Penghargaan Terbaik Percepatan Akses Keuangan Daerah se Kalimantan 

"Sementara perbuatan meringankan para terdakwa adalah mereka menyesal perbuatannya, belum pernah terkena hukum, sudah minta maaf kepada keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Carlos Penadur menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

"Justru kami mengapresiasi putusan hakim, karena sudah begitu adil terhadap para kliennya. Iya kita pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Kami harus konsultasikan dulu dengan keluarga terdakwa," ungkapnya.

Para terdakwa tersebut adalah Masmulyadi, Wisnu Wibowo, Hariyanto, Febri Awaludin, Kelpin Saputra, Muhammad Irpan, Ruslan, Holed Kurniawan, Abai Saputra, Hajryani Alfareza, Dedi Habibi, Muhammad Sabri, Gusdur dan Supandi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved