Terdakwa Kasus Pengeroyokan Warga Sintang di Kapuas Hulu Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
"Sementara perbuatan meringankan para terdakwa adalah mereka menyesal perbuatannya, belum pernah terkena hukum, sudah minta maaf
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Hakim di Pengadilan Negeri Putussibau, telah memvonis hukuman terhadap 14 pelaku pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, hukuman selama 1,8 tahun hingga - 2 tahun.
Putusan hukum tersebut, berlangsung dalam sidang vonis, di Pengadilan Negeri Putussibau, Senin 13 Oktober 2025, terkait perkara kasus pengeroyokan di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu Kapuas Hulu, yang terjadi pada 18 Februari 2025 lalu, menyebabkan korban Hairi meninggal dunia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu telah menuntut para terdakwa, pidana penjara 3,6 tahun hingga 4 tahun. Namun putusan hakim jauh berbeda, hanya vonis hukum dari 1,8 tahun hingga 2 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau, Rina Br Sembiring menyampaikan bahwa, perbuatan terdakwa yang memberatkan itu adalah, karena meresahkan masyarakat dan membuat Hairi meninggal.
• Pemda Kapuas Hulu Raih Penghargaan Terbaik Percepatan Akses Keuangan Daerah se Kalimantan
"Sementara perbuatan meringankan para terdakwa adalah mereka menyesal perbuatannya, belum pernah terkena hukum, sudah minta maaf kepada keluarga korban," ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Carlos Penadur menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
"Justru kami mengapresiasi putusan hakim, karena sudah begitu adil terhadap para kliennya. Iya kita pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Kami harus konsultasikan dulu dengan keluarga terdakwa," ungkapnya.
Para terdakwa tersebut adalah Masmulyadi, Wisnu Wibowo, Hariyanto, Febri Awaludin, Kelpin Saputra, Muhammad Irpan, Ruslan, Holed Kurniawan, Abai Saputra, Hajryani Alfareza, Dedi Habibi, Muhammad Sabri, Gusdur dan Supandi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
terdakwa
Kasus Pengeroyokan
Warga Sintang
Pengadilan Negeri Putussibau
Jaksa Penuntut Umum
Desa Nanga Suruk
Kecamatan Bunut Hulu
Kapuas Hulu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Senin 13 Oktober 2025
Dinas Kesehatan Kayong Utara Dorong Dapur SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Kayong Utara Buka Kejuaraan Bola Voli dan Tenis Meja Pelajar 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Sekadau Hulu dan Personel Sambang Duka, Atur Lalu Lintas di Pemakaman Tokoh Masyarakat |
![]() |
---|
Bupati Romi Wijaya Apresiasi Bantuan Alsintan, Dorong Pertanian Kayong Utara Lebih Modern |
![]() |
---|
Korban Sekoci Tenggelam di Muara Sungai Sambas Besar Ditemukan, SAR Tutup Operasi Pencarian ABK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.