Dinas Kesehatan Kayong Utara Dorong Dapur SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada delapan dapur SPPG di Kayong Utara yang telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FAISAL ILHAM MUZAQI
DAPUR SPPG - Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, dr. Maria Fransisca Antonelly Schoggers. Ia menjelaskan bahwa SLHS merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kayong Utara terus mendorong seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk jaminan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, dr. Maria Fransisca Antonelly Schoggers, menjelaskan bahwa SLHS merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ini penting karena menjadi bukti bahwa seluruh proses pengolahan makanan di dapur SPPG dilakukan secara higienis, mulai dari bahan baku, peralatan, hingga penyajian. Dengan adanya SLHS, keamanan pangan lebih terjamin dan masyarakat penerima manfaat tidak berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat makanan yang tidak layak,” ujar dr. Sisca saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Minggu 12 Oktober 2025.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada delapan dapur SPPG di Kayong Utara yang telah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mempercepat pemenuhan persyaratan SLHS.

Wakil Bupati Kayong Utara Buka Kejuaraan Bola Voli dan Tenis Meja Pelajar 2025

Menurut dr. Sisca, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, setiap dapur pengelolaan pangan, termasuk SPPG, wajib memiliki SLHS sebelum beroperasi. Namun, di lapangan masih ada beberapa SPPG yang telah berjalan lebih dulu tanpa sertifikat tersebut.

“Kami memahami kondisi di lapangan. Karena itu, kami memberikan pembinaan dan pendampingan agar SPPG yang sudah aktif segera melengkapi persyaratan dan memperoleh sertifikat. Tujuan kami bukan semata administratif, tapi untuk menjamin aspek keamanan pangan agar tetap terjaga,” jelasnya.

dr. Sisca juga memaparkan, persyaratan untuk memperoleh SLHS meliputi pengisian formulir permohonan, fotokopi identitas penanggung jawab, denah lokasi dapur, bukti pelatihan higiene sanitasi bagi minimal 50 persen penjamah makanan, surat keterangan lulus inspeksi kesehatan lingkungan, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

“Kalau seluruh dokumen sudah lengkap dan hasil inspeksi memenuhi syarat, penerbitan SLHS bisa dilakukan maksimal dalam waktu 10 hari kerja,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa Dinas Kesehatan juga telah menjadwalkan pelatihan bagi penjamah makanan di delapan dapur SPPG, disusul dengan inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan serta air yang digunakan.

“Kami sudah menyusun jadwal untuk pelatihan penjamah makanan pada delapan SPPG, baik yang akan maupun yang telah beroperasi. Jika sudah dinyatakan lulus inspeksi kesehatan lingkungan, maka dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan dan air yang digunakan,” jelasnya.

dr. Sisca juga menegaskan bahwa penerapan standar kebersihan yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Kami berharap setelah memiliki SLHS, setiap dapur SPPG dapat menjadi contoh penerapan dapur sehat dan higienis. Dengan penerapan standar ini, kualitas pangan bergizi yang disalurkan ke masyarakat akan semakin baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen menjaga kebersihan harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas pangan tetap terjaga.

“SPPG diharapkan terus mempertahankan standar higienitas, meningkatkan kapasitas pengelola, melakukan pemeriksaan kesehatan bagi penjamah makanan setiap enam bulan sekali, serta melaporkan penerapan standar kesehatan secara rutin kepada dinas terkait,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved