Pembuangan Bayi Kubu Raya
TERUNGKAP! Motif Kekasih di Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa, Dikerubungi Semut Rang-Rang!
Sebelumnya bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Pardi di kebun kelapa Desa Padang Tikar pada Rabu 1 Oktober 2025.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya dan Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap motif dua terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki belakangan ini.
Sebelumnya bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Pardi di kebun kelapa Desa Padang Tikar pada Rabu 1 Oktober 2025.
Bayi yang diperkirakan baru berusia satu hari itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain dan dikerubungi semut rang-rang.
Bayi kemudian dibawa ke Puskesmas Padang Tikar untuk mendapat pertolongan medis, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus di Rasau Jaya.
"Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi yang terbungkus kain dikerubungi semut rang-rang. Namun kini, kondisinya sudah stabil dan masih menjalani perawatan medis secara intensif," jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Kamis 9 Oktober 2025.
Terduga pelaku pertama, seorang perempuan berinisial AM (19), yang diduga merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, diamankan polisi pada Minggu 5 Oktober 2025.
Satu hari berselang, pada Senin 6 Oktober 2025, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (32), yang diduga merupakan ayah kandung dari bayi malang tersebut.
• Polres Kubu Raya Amankan Terduga Orangtua Kandung Pembuang Bayi, Motifnya Masih Didalami
Motif Pelaku
Aipdu Ade menyebut saat ini penyidik masih mendalami motif di balik tindakan keduanya.
"Motifnya masih kita dalami dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi pada Kamis 9 Oktober 2025.
Pelaku Sepasang Kekasih
Aipdu Ade mengungkap hubungan antara kedua terduga pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih.
Namun, pihak kepolisian masih menelusuri lebih jauh status dan keterlibatan masing-masing.
"Berdasarkan penyelidikan sementara, hubungan keduanya pacaran, tetapi untuk status dan keterlibatan masing-masing masih kami selidiki lebih lanjut," tambahnya.
• TERUNGKAP! Pasangan Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa hingga Dikerumuni Semut Rang-Rang
Hukuman Pembuangan Bayi
Tindakan membuang bayi tergolong sebagai tindak pidana dan dapat dikenai sanksi berdasarkan:
-Pasal 305 KUHP: Barang siapa menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun dapat dipidana hingga 5 tahun penjara
-Pasal 308 KUHP: Jika seorang ibu, karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, meninggalkan bayi yang baru lahir, maka ia dikenai hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara
-Pasal 430 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru: Memperbarui pasal 308 dengan ketentuan serupa, berlaku efektif mulai 2026
-Pasal 76B dan 77B: Setiap orang yang menelantarkan anak dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kasus Pembuangan Bayi Kubu Raya
Bayi Dibuang di Kebun Kelapa Kubu Raya
Semut Rang-Rang Bayi
Orangtua Buang Bayi kubu raya
Motif Pembuangan Bayi kubu raya
Kubu Raya
Film Amoth Ritual Adat Nyeser Karya Anak Muda Sanggau Raih Penghargaan Original Story di KIIFF 2025 |
![]() |
---|
Dukung Rencana Pembentukan Kantor Imigrasi Ketua DPRD: Sudah Saatnya Mempawah Miliki Layanan Sendiri |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 10 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Distrik Navigasi Pontianak Pacu Inovasi Menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi |
![]() |
---|
Target 4 Bulan, Agro Edu Wisata Sawah Nyarumkop Singkawang Timur Siap Beroperasi Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.