Modus Pengobatan, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kubu Raya
Dua hari kemudian, tersangka kembali bertemu dengan korban di rumah makan tersebut
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Chris Hamonangan Pery Pardede
TERSANGKA PENCABULAN - Tersangka pencabulan yang berinisial M (kanan) saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Senin 22 September 2025. Pelaku menyebutkan peristiwa tersebut terjadi kebetulan karena saat itu korban sedang sakit.
"Kebetulan saja lihat korban sakit sedang sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti mau (hubungan badan)," ucap M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Tim Labubu Grebek Kurir Umur 61 Tahun di Pontianak, Sabu 21 Gram Gagal Terbang ke Surabaya |
|
|---|
| Speed Penyeberangan di Sungai Kapuas Tenggelam, Polisi Sebut Semua Penumpang Selamat |
|
|---|
| Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan |
|
|---|
| Dari Cekcok Jadi Sepakat, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang |
|
|---|
| Motor Tabrak Truk Trailer di Sungai Kakap Kubu Raya, Pengendara Tewas di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TSKPENCABULAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.