Modus Pengobatan, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kubu Raya

Dua hari kemudian, tersangka kembali bertemu dengan korban di rumah makan tersebut

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Chris Hamonangan Pery Pardede
TERSANGKA PENCABULAN - Tersangka pencabulan yang berinisial M (kanan) saat konferensi pers di Polres Kubu Raya, Senin 22 September 2025. Pelaku menyebutkan peristiwa tersebut terjadi kebetulan karena saat itu korban sedang sakit.  

"Kebetulan saja lihat korban sakit sedang sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti mau (hubungan badan)," ucap M. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved