Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
Kami berharap masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba
Ringkasan Berita:
- Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
- Sembilan paket ditemukan di tas abu-abu, sedangkan delapan paket lainnya berada di tas biru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.
Pelaku diduga kuat sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan.
Penangkapan terjadi pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang perempuan yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.
Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, petugas akhirnya melihat sosok perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas di lokasi yang dimaksud.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.
Sembilan paket ditemukan di tas abu-abu, sedangkan delapan paket lainnya berada di tas biru.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’.
Kepolisian mencatat, total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah ini termasuk besar untuk wilayah Sanggau, dan diperkirakan memiliki nilai jual miliaran rupiah di pasaran gelap.
Pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau. Polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas daerah ini.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
| Polres Melawi Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Brimob Batalyon C Pelopor Sintang |
|
|---|
| Diduga Rem Blong, Bus Alami Kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman Sanggau |
|
|---|
| Dari Cekcok Jadi Sepakat, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang |
|
|---|
| Personel Satbrimob Polda Kalbar Bakti Sosial di Tempat Ibadah |
|
|---|
| Kasat Reskrim Polres Singkawang Beri Penjelasan Dugaan Kasus Pencobaan Penculikan Siswi MTSN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tsk-sabu-wanita-Sanggau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.