Modus Pengobatan, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Kubu Raya
Dua hari kemudian, tersangka kembali bertemu dengan korban di rumah makan tersebut
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Unit Reskrim Polres Kubu Raya menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial NK (17) dengan modus pengobatan supranatural.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan peristiwa bermula pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saat itu, tersangka sedang makan di sebuah rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, lalu di panggil oleh K (saksi) dan dikenalkan ke ibu korban. Kemudian ibu korban meminta anaknya diobati karena sering mengingat mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya," ucap Iptu Nunut dalam konferensi pers di Polres Kubu Raya pada Senin, 22 September 2025.
Dua hari kemudian, tersangka kembali bertemu dengan korban di rumah makan tersebut.
Saat itu, korban disebut sedang mengalami mimisan sebagaimana disampaikan ibunya.
Tersangka kemudian memberikan air putih yang telah dibacakan doa kepada korban. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku sering teringat pacarnya dan ingin melupakan hubungan masa lalunya.
"Tersangka lalu menawarkan diri untuk membantu mengobati korban dan meminta korban datang ke rumahnya pada malam hari," ujar Iptu Nunut.
Saat berada di rumah tersangka, kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kamar penginapan di salah satu hotel di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
Saat itu, korban yang mengeluh sakit tubuh diajak tersangka dengan alasan akan dibawa ke dokter.
• Rekaman CCTV Jadi Kunci Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Parindu Sanggau, Ini Faktanya
Namun, dalam perjalanan pelaku justru mengajak korban singgah ke sebuah penginapan.
"Di penginapan tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi korban dan menanggung kebutuhan hidupnya," katanya.
Iptu Nunut juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yakni berpura-pura dapat menyembuhkan penyakit yang dialami korban.
Sementara itu, pelaku menyebutkan peristiwa tersebut terjadi kebetulan karena saat itu korban sedang sakit.
"Kebetulan saja lihat korban sakit sedang sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti mau (hubungan badan)," ucap M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Tim Labubu Grebek Kurir Umur 61 Tahun di Pontianak, Sabu 21 Gram Gagal Terbang ke Surabaya |
|
|---|
| Speed Penyeberangan di Sungai Kapuas Tenggelam, Polisi Sebut Semua Penumpang Selamat |
|
|---|
| Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan |
|
|---|
| Dari Cekcok Jadi Sepakat, Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan di Depan RM Delia Ambawang |
|
|---|
| Motor Tabrak Truk Trailer di Sungai Kakap Kubu Raya, Pengendara Tewas di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/TSKPENCABULAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.