Sambas Dalam Data

SEGINI Besaran Tunjangan Perumahan dan Reses Per Anggota DPRD Kabupaten Sambas

Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
TUNJANGAN DPRD SAMBAS - Berikut ini Besaran Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Sambas berdasarkan Perbup Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran dana reses DPRD Kabupaten Sambas.

Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah Kabupaten Sambas dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara Kabupaten Sambas dan dikelompokkan dalam 3 yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dikelompokkan dalam kategori sedang.

Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dinonaktifkan Usai Blunder Soal Tunjangan Rp50 Juta

Besaran tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 5 kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Sambas yaitu sebesar Rp. 10.500.000,00 per orang untuk 1  kali reses.

Besaran tunjangan reses dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas.

Selain Tunjangan Reses terdapat pula tunjungan perumahan yang diterima Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas.

Dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2020 itu diterangan bahwa Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD selama pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan pasa 2 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Pimpinan clan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan

Tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. 

Pada Pasal 4 menerangkan tentang besaran yang diterima oleh Setiap Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Seorang Pria Lompat dari Tower 35 Meter di Sambas, Hasil Rongsen Tak Alami Patah Tulang

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved