Sambas Dalam Data
SEGINI Besaran Tunjangan Perumahan dan Reses Per Anggota DPRD Kabupaten Sambas
Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas diberikan dalam bentuk uang dan belum dipotong pajak dengan besaran sebagai berikut :
- Ketua DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 13.500.000,00,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
- Wakil Ketua DPRD
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 12.600.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan
Anggota DPRD
Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 11.800.000,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
Peraturan Bupati Tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021
Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas.
NB : Disclamair Konten tersebut di sadur dalam Salinan Perbup yang diunggah di sini
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Sambas Dalam Data
DPRD Kabupaten Sambas
Tunjangan Reses DPRD
Dana Reses
Besaran Dana Reses
Besaran Tunjangan Reses
Kabupaten Sambas Kalbar
| 13 SMP Swasta dan Negeri di Kecamatan Teluk Keramat Lengkap Status Akreditasi Setiap Sekolah |
|
|---|
| STATUS Akreditas SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas |
|
|---|
| DAFTAR 6 Madrasah Ibtidaiyah Lengkap Alamat dan Status Akreditas di Kecamatan Sambas |
|
|---|
| DAFTAR Nama 7 Anggota DPRD Sambas Periode 2024-2029 Wilayah Pemilihan Teluk Keramat dan Tangaran |
|
|---|
| DAFTAR 6 Anggota DPRD Sambas Wilayah Pemilihan Kecamatan Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Berikut-ini-Besaran-Tunjangan-Reses-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.