Sambas Dalam Data

SEGINI Besaran Tunjangan Perumahan dan Reses Per Anggota DPRD Kabupaten Sambas

Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
TUNJANGAN DPRD SAMBAS - Berikut ini Besaran Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Sambas berdasarkan Perbup Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas. 

Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas diberikan dalam bentuk uang dan belum dipotong pajak dengan besaran sebagai berikut :

  • Ketua DPRD 

Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 13.500.000,00,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan;

  • Wakil Ketua DPRD 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 12.600.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan

Anggota DPRD 

Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 11.800.000,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per bulan.

Peraturan Bupati Tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021 

Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas. 

NB : Disclamair Konten tersebut di sadur dalam Salinan Perbup yang diunggah di sini

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved