Ragam Contoh

Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dinonaktifkan Usai Blunder Soal Tunjangan Rp50 Juta

profil Adies Kadir diketahui dia lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Dia merupakan Wakil Ketua DPR RI

Instagram
ARTIS- Adies Kadir sempat menuai kritik publik akibat pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resminya pada Minggu 31 Agustus 2025. 

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sarmuji, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Adies Kadir sempat menuai kritik publik akibat pernyataannya soal kenaikan tunjangan anggota DPR. 

Dalam sebuah kesempatan, ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut bukan pada gaji pokok, melainkan penyesuaian pada sejumlah tunjangan.

Adies menyebutkan tunjangan beras naik dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta, sementara tunjangan bensin naik dari Rp4–5 juta menjadi Rp7 juta per bulan. 

Pernyataan Sri Mulyani Kembali Viral: Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Ia bahkan menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani atas penyesuaian tersebut, dengan alasan gaji pokok DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir.

Lebih jauh, Adies mengungkapkan bahwa total gaji bersih dan tunjangan anggota DPR mencapai sekitar Rp69–70 juta per bulan, di luar tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.

“Itu sekitar Rp70 juta per bulan, di luar perumahan. Kalau tunjangan lain banyak, ada tunjangan kesehatan, tunjangan beras, dan lainnya,” kata Adies.

Partai Golkar menilai Adies Kadir tidak bersikap sesuai dengan garis partai yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat menjadi prioritas utama. 

Pernyataannya soal tunjangan dianggap tidak sejalan dengan kondisi masyarakat dan memicu dinamika negatif di publik.

Kebijakan pemberhentian sementara anggota DPR sendiri diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Pada ayat 4 disebutkan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan tetap akan menerima hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Melansir dari Tribunnews.com, profil Adies Kadir diketahui dia lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. Dia merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk periode 2024 hingga 2029.

Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, Inspirasi Acara Peringatan di Sekolah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved