Pelecehan di Panti Sosial Anak

SANKSI Berat yang Menanti SN Oknum PNS UPT PSA Dinsos Kalbar yang Diduga Lecehkan Anak Asuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN UPT PSA - Kondisi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak, Senin 30 Juni 2025 (kiri) | Ilustrasi kekerasan anak (kanan). Sekda Kalbar Harrison mengungkap akan ada sanksi bagi oknum PNS yang diduga melecahkan anak PSA di UPT PSA Dinsos Kalbar jika terbukti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) yang diduga melecehkan anak asuhnya berinisial SR (17) masih menghebohkan warga Kalimantan Barat.

Oknum PNS yang berinsial SN itu merupakan salah satu Kepala Seksi di UPT PSA Dinsos Kalbar.

Aksinya itu diungkap ibu korban SR berinisial SH.

SH mengungkap kalau peristiwa tragis yang menimpa SR itu terjadi pada salah satu hotel di Kota Pontianak, pada Jumat 13 Juni 2025 lalu.

SR diajak ke hotel berdua saja dengan modus ingin refreshing.

SR mengaku mendapat perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh yakni SN

"Anak saya bercerita pada saat itu, SN mengajak anaknya refreshing disalah satu hotel. Kemudian anaknya mengajak salah satu temannya untuk menemani dirinya, namun temannya tidak bisa ikut. Jadi pergilah anak saya pergi berdua dengan SN," ujar SH saat ditemui pada Sabtu 28 Juni 2025.

DARI TUGAS Berujung Cabul: Oknum PNS Diduga Cabuli Anak UPT PSA Dinsos Kalbar Punya Tugas Bina Anak

SH menyebutkan bahwa anaknya dilecehkan dengan cara diraba, dipeluk dan memegang kemaluan anaknya tersebut. 

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pontianak terhitung sejak Kamis 26 Juni 2025 lewat laporan SH.

Sanksi Terhadap SN

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan siap melakukan tindakan jika terbukti bersalah.

“Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tidak akan pernah mentolerir (membiarkan) ASN kita, baik P3K maupun Pegawai Negeri yang melakukan tindakan pelecehan seksual,” tegas Harisson di ruang kerjanya, Selasa 1 Juli 2025.

Ia juga menyebut terduga pelaku akan menerima konsekuensi terhadap tindakan yang dilakukan tersebut.

“Memang terduga pelaku sudah diamankan oleh pihak Polres Kota, jika terbukti bersalah dan keluar surat penahanan maka oknum ini akan di potong gajinya sebesar 50 persen, tunjangan TPP tidak akan diberikan dan dipecat kalau sudah inkrah,” pungkasnya.

MODUS Oknum PNS yang Diduga Cabuli Anak Asuh UPT PSA Dinsos Kalbar, Diajak ke Hotel Berdua

UPT PSA Dinsos Kalbar Buka Suara

Halaman
123

Berita Terkini