Pelecehan di Panti Sosial Anak

DARI TUGAS Berujung Cabul: Oknum PNS Diduga Cabuli Anak UPT PSA Dinsos Kalbar Punya Tugas Bina Anak

Terungkap baru-baru ini kalau SN merupakan pejabat dengan jabatan Kepala Seksi di UPT PSA Dinsos Kalbar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
PELECEHAN ANAK PSA - Suasana di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, di Jalan Uray Bawadi Pontianak, Senin 30 Juni 2025. Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar mengungkap tugas yang diemban SN oknum PNS yang diduga cabuli anak di hotel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pusaran kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN yang diduga melecehkan anak asuh di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Dinsos) satu persatu mulai terbuka.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Pontianak terhitung sejak Kamis 26 Juni 2025 lewat laporan salah satu ibu korban SR berinisial SH.

Terungkap baru-baru ini kalau SN merupakan pejabat dengan jabatan Kepala Seksi di UPT PSA Dinsos Kalbar.

Hal itu diungkap langsung oleh Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muhar.

Effendi Muhar mengatakan kalau SN menjabat sebagai Kepala Seksi di instansinya.

SN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

Karena tugasnya itulah ia cenderung sering bertemu dengan anak-anak asuh

“Yang bersangkutan menjabat sebagai kepala seksi yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak. Karena tugasnya itu, intensitas pertemuan dengan anak-anak memang cukup tinggi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 30 Juni 2025.

MODUS Oknum PNS yang Diduga Cabuli Anak Asuh UPT PSA Dinsos Kalbar, Diajak ke Hotel Berdua

Effendi Muhar Jelaskan SOP Keluar Masuk

Terkait informasi bahwa korban sempat diajak ke hotel dengan dalih refreshing, Effendi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak UPT.

“Di UPT kami sudah ada prosedur izin keluar masuk yang jelas. Anak-anak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuh, kemudian dilaporkan ke satpam, dan baru disetujui oleh atasan dalam hal ini kepala seksi yang bersangkutan (SN),” tambahnya.

Effendi juga menyampaikan bahwa UPT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk sanksi terhadap pelaku secara kedinasan, UPT telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan menunggu keputusan dari pimpinan di tingkat atas.

Modus SN 

Ibu korban SR, SH mengungkap kalau peristiwa tragis yang menimpa SR itu terjadi pada salah satu hotel di Kota Pontianak, pada Jumat 13 Juni 2025 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved