Pelecehan di Panti Sosial Anak

INISIAL Oknum PNS yang Cabuli Anak Asuh UPT PSA Dinsos Kalbar Diamankan! Polisi Berhasil Amankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN UPT PSA - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi (tengah) bersama Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono (kanan), saat ditemui di acara peresmian bantuan rumah pada Senin 30 Juni 2025. Kombes Pol Adhe mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga Kota Pontianak tengah dihebohkan dengan kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN yang diduga melecehkan beberapa anak remaja perempuan penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Terbaru, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan SN.

"Kita menerima laporan pada 26 Juni terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh salah seorang oknum PNS terhadap anak-anak di bawah lindungannya di panti sosial. Ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Kombes Pol Adhe usai acara peresmian bantuan rumah pada Senin 30 Juni 2025.

Kombes Pol Adhe mengucapkan bahwa setelah unsur-unsur terpenuhi dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelapor, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan. 

Hingga saat ini, jumlah korban sementara tercatat enam orang.

Namun, jumlah tersebut masih bisa berkembang tergantung hasil penyidikan lanjutan. 

"Untuk sementara perbuatan cabul, tapi apakah nanti berkembang karena informasinya ada yang dibawa ke hotel dan untuk seperti apa nantinya kita lihat dari pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ucap Kombes Pol Adhe. 

KLARIFIKASI UPT PSA Dinsos Kalbar Soal Kasus Dugaan Pelecehan Anak Asuh oleh Oknum PNS

Ia mengatakan bahwa anak-anak yang berada di Panti Sosial tersebut merupakan anak kurang mampu dan terlantar yang dititipkan karena tidak memiliki tempat tinggal maupun keluarga dan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Mudah-mudahan nanti kalau memang terbukti bersalah bisa dimaksimalkan hukamannya terhadap tersangka supaya ada efek jera dan tidak terulang lagi kejadiannya,” pungkasnya.

KPAD Pastikan Korban Aman

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, memastikan bahwa anak-anak yang didampingi saat ini dalam kondisi sehat dan sudah berada di tempat aman.

“KPAD Kota Pontianak melakukan pendampingan kepada anak-anak panti yang mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola panti tersebut berstatus kasi rehab. Alhamdulillah anak-anak dalam keadaan sehat semuanya, di tempat yang aman,” ujar Niyah saat dikonfirmasi, Senin 30 Juni 2025.

Menurut Niyah, situasi sempat memburuk setelah laporan polisi dibuat.

Oknum yang masih berada di lingkungan panti disebut sempat melakukan intimidasi terhadap anak-anak.

Halaman
123

Berita Terkini