Pemilu 2024

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada yang menarik di Pemilihan Umum 2024 kali ini.

Nama aplikasi Sirekap menjadi sorotan pasalnya sangat sering di bahas menjelang Pemilu 2024.

Aplikasi Sirekap Mobile adalah aplikasi rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik yang digunakan oleh petugas KPPS di tingkat TPS.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan petugas KPPS dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Sirekap ini?

1. Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile

- Pastikan HP Anda sudah terpasang kunci layar dan memiliki RAM dan memori yang cukup.

- Download aplikasi Sirekap Mobile di Google Playstore.

- Instal aplikasi Sirekap Mobile di HP Anda.

Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

2. Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile

- Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.

Halaman
123

Berita Terkini