Pemilu 2024

Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momen bersejarah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Editor: Jimmi Abraham
SURYA MALANG / PURWANTO
Berikut ini jadwal pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan secara bertahap mulai 5-14 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momen bersejarah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Dengan merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 122 Tahun 2024, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan secara bertahap mulai 5-14 Februari 2024.

Proses ini menandai langkah penting dalam partisipasi demokrasi para WNI yang berada di berbagai penjuru dunia.

Sebagai contoh pemungutan suara di Malaysia dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan tersebar di beberapa wilayah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap warganya, tak terkecuali yang berada di luar negeri, dapat turut serta dalam menentukan arah masa depan negara.

Pemilihan umum di luar negeri bukanlah hal baru, tetapi peningkatan partisipasi WNI di berbagai negara menjadi sorotan positif.

Warga Indonesia yang berdomisili di luar negeri, baik itu untuk tujuan studi, pekerjaan, atau faktor lainnya, semakin menyadari betapa pentingnya peran mereka dalam menentukan kepemimpinan dan kebijakan negara.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KPU untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di luar negeri.

Mulai dari penyediaan informasi terkait prosedur pemilihan, lokasi pemungutan suara, hingga layanan konsultasi bagi WNI yang memerlukan bantuan atau penjelasan lebih lanjut.

Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara WNI di luar negeri dihitung dan menjadi bagian integral dari demokrasi Indonesia.

Baca juga: Pemilu 2024, Kesbangpol Kalbar : Jangan Sampai Perbedaan Merusak Persaudaraan

Jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 di luar negeri

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, jadwal penghitungan suara pemilu di luar negeri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Angka 1 huruf b poin 5 huruf a dan b Lampiran I PKPU memerinci, penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri baru akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Jika hitung suara tidak selesai dalam satu hari, akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved