TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan secara normatif Perkara Hasil Perselisihan (PHP) Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah di atur pada PMK nomor 3 tahun 2024.
"Maka pengajuan permohonan perkara hasil perselisihan pemilihan di MK itu 3 hari kerja sejak diumumkan (ditetapkan), pada pasal 7 ayat 3 dan 4 PMK nomor 3 tahun 2024," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Kamis 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan hasil rekap tingkat Provinsi pada 8 Desember 2024.
Untuk itu, dijelaskannya sesuai dengan tahapan dan jadwal penanganan sengketa di MK pada PMK nomor 14 tahun 2024, jadwal pengajuan PHP pemilihan di MK dimulai sejak tanggal 27 hingga 18 Desember.
• KPU Kapuas Hulu Masih Tunggu MK Kapan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Ada beberapa tahapan pengajuan PHP secara normatif sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 3 PMK nomor 3 tahun 2024. Setelah pengajuan dicatat pada BP3 (buku pengajuan perkara permohonan pemohon) kemudian diterbitkan AP3 dari tanggal 27 s/d tanggal 18 Desember 2024. AP3 disampaikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 20 desember 2024," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, panitera MK akan memeriksa perbaikan kelengkapan pengajuan permohonan pemohon dan penerbitan HPKP3 (hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan permohonan pemohon) pada tanggal 23 s/d tanggal 2 Desember 2024.
Untuk itu, permohonan pemohon sesuai dengan jadwalnya dicatat oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3. Kemudian 2 hari sejak dicatatkan pada BRPK akan disampaikan eARPK kepada pemohon dan salinan permohonan pemohon kepada termohon pada tanggal 3 januari s/d tanggal 6 januari.
"Sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024 penetapan calon terpilih hasil pemilihan dilaksanakan paling lambat 3 hari sejak diumumkan pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi tentang permohonan pemohon PHP yang terregistrasi," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!