Pemilu 2024

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.

- Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.

- Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.

- Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.

- Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.

- Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.

Sebagai informasi nanti, pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkini