Pemilu 2024
Berikut Ini Kriteria Surat Suara Dinyatakan Sah Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Adapun kriteria tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitung
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpin negara.
Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah kriteria surat suara yang diakui sah.
Kriteria tersebut meliputi surat suara Calon Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD.
Adapun kriteria tersebut telah diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Dengan memahami kriteria surat suara yang sah dan metode pemberian suara, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan bijak.
• Apa Saja Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Masa Tenang Pemilu 2024?
Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah kriteria surat suara yang dinyatakan sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:
Surat Suara Sah Untuk Pilpres
1. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
2. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
3. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
• Sebanyak 372 Personel Polres Landak Bergeser Untuk Pengamanan TPS di Pemilu 2024
Surat suara sah untuk Pileg DPR dan DPRD
1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.