DPRD Landak Setujui Dua Raperda Strategis, Bupati Karolin Siap Lanjutkan ke Tahap Nasional

Penulis: Alfon Pardosi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPERDA INISIATIF - DPRD Landak menyetujui dua reperda inisiatif eksekutif pada Kamis 7 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-III Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif eksekutif. 

Kedua raperda tersebut mencakup pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029.

Rapat yang digelar di Aula Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi SE MH. Turut hadir Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH, para anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya, Bupati Karolin menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menyetujui dua raperda strategis tersebut.

“Saya berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui dua raperda penting ini. Untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), kita menyesuaikan dinamika nasional, termasuk penyesuaian terhadap bertambahnya kementerian dan lembaga di pusat. Ada penggabungan dan pemisahan OPD sesuai kebutuhan tugas dan beban kerja,” ujar Karolin.

Dengan disetujuinya dua raperda itu, Karolin menegaskan bahwa tahapan selanjutnya akan dilakukan, mulai dari pengajuan ke tingkat provinsi hingga pusat. Jika semua proses berjalan lancar, kedua raperda tersebut akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

"Setelah ditetapkan, kita akan membuka lowongan untuk mengisi jabatan pimpinan OPD yang baru maupun mengisi kekosongan akibat penyesuaian struktur," tambah Karolin.

Baca juga: Satreskrim Polres Landak Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke Kejari Landak

Terkait RPJMD 2025–2029, Karolin menyebut bahwa rencana pembangunan ini telah diselaraskan dengan visi nasional dan provinsi, termasuk program Nawacita Presiden serta prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

“Sesuai instruksi Mendagri, pemerintah daerah wajib mendukung penuh program strategis nasional. Meskipun ruang kreasi daerah terbatas, kita tetap berkomitmen memastikan program prioritas sampai ke masyarakat,” jelas Karolin.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi menegaskan bahwa RPJMD ini harus segera diajukan ke Gubernur Kalbar paling lambat minggu ketiga bulan ini untuk proses evaluasi.

“Terkait perangkat daerah, ada penambahan dua OPD baru yang diharapkan bisa mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati secara optimal,” ungkap Heriadi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini