Pemilu 2024

Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Siapa yang Boleh Menggunakannya?

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara menggunakan aplikasi Sirekap yang digunakan saat Pemilu 2024.

- Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.

- Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.

- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.

- Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.

- Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.

- Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Pemilu 2024, Kesbangpol Kalbar : Jangan Sampai Perbedaan Merusak Persaudaraan

3. Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara

- Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.

- Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.

- Pilih menu “Dokumentasi”.

- Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.

- Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.

- Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.

Halaman
123

Berita Terkini