Korupsi BP2TD Mempawah

6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Ditahan Maksimal 20 Hari, Jaksa Segera Susun Dakwaan

Penulis: Ferryanto
Editor: Faiz Iqbal Maulid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joni Isnaini dan Erry Iriansyah saat keluar dari lift Kejaksaan Tinggi Kalbar menuju ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar untuk tahap 2 kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah, Selasa 21 Februari 2023.

Dirinya tak menampik bahwa kliennya Nurlela sempat diberi fee oleh Erry sebesar Rp 120 juta. Namun, pihaknya telah mengembalikan uang tersebut ke negara.

Sedangkan Gazhali dijelaskannya hanya merupakan orang yang membantu proses pemberkasan di perusahaannya. Dirinya pun heran mengapa kliennya Ghazali ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau bukan karyawan perusahaan, tetapi karena beliau berpengalaman dalam proses pemberkasan pekerja, beliau hanya membantu proses pemberkasan, tetapi disangkakan dengan pasal turut membantu tindak pidana korupsi. Hal inilah yang ketika di persidangan akan maksimalkan bahwasanya pasal turut membantu ini tidak dapat dikenai terhadap klien kami Gazhali," jelasnya.

Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

Mobil Tahanan

Nurlela, satu diantara tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan BP2TD Mempawah saat digiring keluar dari ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Selasa 21 Februari 2021. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO)

Para tersangka yang berjumlah 6 orang tersebut dibawa dari Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada sekira pukul 13.00 WIB.

Terlihat keluar dari mobil tahanan Joni Isnaini yang merupakan Ketua Kadin Kalbar, Erry Iriansyah Anggota DPRD Provinsi Kalbar, serta 4 tersangka lainnya langsung menuju lantai 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar yakni ruang Bidang Tindak Pidana Khusus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

"Kasus BP2TD Mempawah sudah tahap dua. Untuk tahap 2 langsung di Kejaksaan tinggi Kalbar," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Dalam proses P21 dikatakan Kombes Raden Petit seluruh berkas dan barang bukti harus terkumpul lengkap lebih dulu.

"Sampai semua berkas-berkas di-copy dan barang-barang bukti sudah terkumpul dan teregister dengan baik serta hasil koordinasi waktu penyerahan," ujarnya.

Pantau Berita Terbaru dan Terupdate Terkait Korupsi BP2TD Mempawah di sini

Berita Terkini