Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

"Sampai semua berkas - berkas dicopy dan Barang - barang Bukti sudah terkumpul dan teregister dengan baik serta hasil koordinasi waktu penyerahan," uj

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Nurlela, satu diantara tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan BP2TD Mempawah saat digiring keluar dari ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Selasa 21 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Mempawah lengkap P21, dan telah dilimpahkan oleh Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa 21 Februari 2023.

Pelimpahan kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai 32,4 Milyar ini menjelang satu hari terakhir masa penahanan para tersangka habis yakni 120 hari.

"Kasus BP2TD Mempawah hari ini (Selasa 21 Februari 2023) sudah tahap dua, untuk tahap 2 langsung di Kejaksaan tinggi Kalbar," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes pol Raden Petit Wijaya, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam proses P21 dikatakan Kombes Raden Petit seluruh berkas dan barang bukti harus terkumpul lengkap lebih dulu.

"Sampai semua berkas - berkas dicopy dan Barang - barang Bukti sudah terkumpul dan teregister dengan baik serta hasil koordinasi waktu penyerahan," ujarnya.

BREAKING NEWS - Lengkap P21, Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Resmi Dilimpahkan ke Kejati Kalbar

Dalam perkara BP2TD Mempawah ini, Polda Kalbar sebelumnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Paket 1 dari PT Malabar Mandiri yakni Razali Bustam.

Tersangka kedua yakni Pelaksana Paket 3 dari PT Batu alam berkah yakni Joni Isnaini.

Tersangka ketiga pelaksana Paket 4 dari PT. Tehnik Jaya Mandaya yakni Nurlela.

Tersangka keempat Pelaksana Paket lansekap dari PT Rajawali Sakti Kalbar yakni Erry Iriansyah.

Tersangka kelima yakni Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.

Tersangka keenam yakni Gazhali yang merupakan pihak pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksana.

Ismail Marzuki Penasehat Hukum dari Tersangka Nurlela dan Gazhali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian semaksimal mungkin dipersidangan atas kasus ini.

Terkait pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan yang hanya tinggal satu hari dari masa penahanan, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

Polda Kalbar Bakal Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah ke Kejaksaan

Ismail Marzuki menjelaskan, kliennya Nurlela merupakan Direktur PT. Teknik Jaya Mandala, dan dalam perkara ini, kliennya tersebut sebelumnya meminjamkan perusahaannya kepada Erry Iriansyah dalam pekerjaan proyek tersebut.

Dirinya tak menampik bahwa kliennya Nurlela sempat diberi fee oleh Erry sebesar 120 juta rupiah, namun pihaknya telah mengembalikan uang tersebut ke negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved