Khazanah Islam

DOA Mandi Junub Pria dan Wanita Usai Berhadas Bersama Lengkap Saat Nifas dan Haid

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERSIHKAN HADAS - Berikut ini tata cara dan bacaan niat membersihkan hadas bagi perempuan dan laki-laki sebelum mendirikan Shalat dan Ibadah lainya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mandi junub merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mendapatkan hadas besar

Lalu, bagaimana hukum jika menuda mandi junub?

Junub merupakan kondisi tidak suci pada diri seorang muslim yang diakibatkan beberapa perkara.

Perkara diantaranya yakni oleh keluar mani atau setelah bersetubuh dengan pasangan yang sah.

Seorang pria dan wanita yang dalam keadaan berjunub dapat menunda mandi wajib.

Namun ada batas waktu, sehingga ia diwajibkan untuk segera mandi wajib agar kembali bersuci.

Sebenarnya orang junub tidak harus segera mandi wajib, baik karena alasan cuaca yang dingin, padatnya kesibukan, dan sebagainya.

KUMPULAN Bacaan Niat Dirikan Shalat Sunnah Rawatib Mulai Sebelum Subuh Hingga Bakda Isya

Dalam sebuah hadits diriwayatkan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi SAW bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi.

Nabi SAW pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi SAW bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’

Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis,’” (Muttafaqun ‘alaih).

Menurut Ibnu Hajar, hadits ini menjadi petunjuk bahwa orang junub boleh menunda mandi junub dari waktu wajibnya meskipun sebenarnya yang lebih baik adalah segera melaksanakannya. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beirut, Darul Ma’rifah:1379 H], juz I, halaman 391).

Namun demikian, kebolehan menunda mandi wajib ini tentu memiliki batasan, yaitu selama waktu shalat tidak hampir habis.

3 Bacaan Doa Memohon Perlindungan dari Rasa Sedih dan Gelisah Agar Tak Putus Asa

Halaman
12

Berita Terkini