TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan transportasi Darat (BP2TD) Mempawah telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa 21 Februari 2023.
Selain berbagai barang bukti dan berkas perkara, Polda Kalbar juga melimpahkan langsung 6 tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32,4 miliar tersebut.
"Hari ini kami Kejaksaan menerima tahap 2 terhadap 6 orang tersangka. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap para tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Panjta Edi Setiawan.
Langkah selanjutnya, Panjta menyampaikan Kejaksaan akan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya Jaksa menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa menyiapkan dakwaan tersebut.
"Tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan terhadap tersangka dalam waktu maksimal 20 hari kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum," jelasnya.
• Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, PH Joni Isnaini Sebut Akan Siapkan Bukti dan Saksi
Pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32,4 miliar tersebut, keenam tersangka yang terdiri dari Pelaksana Paket 1 dari PT Malabar Mandiri yakni Razali Bustam.
Tersangka kedua yakni Pelaksana Paket 3 dari PT Batu Alam Berkah yakni Joni Isnaini. Tersangka ketiga pelaksana Paket 4 dari PT Tehnik Jaya Mandaya yakni Nurlela. Tersangka keempat Pelaksana Paket Landskap dari PT Rajawali Sakti Kalbar yakni Erry Iriansyah.
Tersangka kelima yakni Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka keenam yakni Gazhali yang merupakan pihak pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksana akan ditahan di berbagai tempat berbeda menunggu proses persidangan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak mendatang.
Di sisi lain, Finsensius Mendrofa, pengacara Joni Isnaini, menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Kita ikuti seluruh prosedur, kita akan siapkan bukti dan saksi yang meringankan kasus ini," ujarnya.
Ia bersyukur bahwa sebelumnya Joni Isnaini divonis bebas atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas. Pihaknya pun berusaha maksimal dalam proses hukum kasus ini.
"Kita hargai semua proses hukum, akan kita lihat dulu seperti apa dakwaan penuntut umum. Nanti baru kita akan siapkan pembelaan di persidangan," katanya.
Ismail Marzuki, penasihat hukum tersangka Nurlela dan Gazhali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian semaksimal mungkin di persidangan atas kasus ini.
Terkait pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi yang hanya tinggal satu hari dari masa penahanan, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
Ismail Marzuki menjelaskan, kliennya Nurlela merupakan Direktur PT Teknik Jaya Mandala, dan dalam perkara ini, kliennya tersebut sebelumnya meminjamkan perusahaannya kepada Erry Iriansyah dalam pekerjaan proyek tersebut.
Dirinya tak menampik bahwa kliennya Nurlela sempat diberi fee oleh Erry sebesar Rp 120 juta. Namun, pihaknya telah mengembalikan uang tersebut ke negara.
Sedangkan Gazhali dijelaskannya hanya merupakan orang yang membantu proses pemberkasan di perusahaannya. Dirinya pun heran mengapa kliennya Ghazali ditetapkan sebagai tersangka.
"Beliau bukan karyawan perusahaan, tetapi karena beliau berpengalaman dalam proses pemberkasan pekerja, beliau hanya membantu proses pemberkasan, tetapi disangkakan dengan pasal turut membantu tindak pidana korupsi. Hal inilah yang ketika di persidangan akan maksimalkan bahwasanya pasal turut membantu ini tidak dapat dikenai terhadap klien kami Gazhali," jelasnya.
• Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar
Mobil Tahanan
Para tersangka yang berjumlah 6 orang tersebut dibawa dari Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada sekira pukul 13.00 WIB.
Terlihat keluar dari mobil tahanan Joni Isnaini yang merupakan Ketua Kadin Kalbar, Erry Iriansyah Anggota DPRD Provinsi Kalbar, serta 4 tersangka lainnya langsung menuju lantai 3 Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar yakni ruang Bidang Tindak Pidana Khusus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"Kasus BP2TD Mempawah sudah tahap dua. Untuk tahap 2 langsung di Kejaksaan tinggi Kalbar," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Dalam proses P21 dikatakan Kombes Raden Petit seluruh berkas dan barang bukti harus terkumpul lengkap lebih dulu.
"Sampai semua berkas-berkas di-copy dan barang-barang bukti sudah terkumpul dan teregister dengan baik serta hasil koordinasi waktu penyerahan," ujarnya.
Pantau Berita Terbaru dan Terupdate Terkait Korupsi BP2TD Mempawah di sini