TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus dugaan korupsi Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan transportasi Darat (BP2TD) Mempawah telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan Polda Kalbar ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Selasa 21 Februari 2023.
Selain berbagai barang bukti dan berkas perkara, Polda Kalbar juga melimpahkan langsung 6 tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32,4 miliar tersebut.
"Hari ini kami Kejaksaan menerima tahap 2 terhadap 6 orang tersangka. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap para tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar Panjta Edi Setiawan.
Langkah selanjutnya, Panjta menyampaikan Kejaksaan akan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya Jaksa menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari jaksa menyiapkan dakwaan tersebut.
"Tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan dakwaan terhadap tersangka dalam waktu maksimal 20 hari kita akan limpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum," jelasnya.
• Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, PH Joni Isnaini Sebut Akan Siapkan Bukti dan Saksi
Pada kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 32,4 miliar tersebut, keenam tersangka yang terdiri dari Pelaksana Paket 1 dari PT Malabar Mandiri yakni Razali Bustam.
Tersangka kedua yakni Pelaksana Paket 3 dari PT Batu Alam Berkah yakni Joni Isnaini. Tersangka ketiga pelaksana Paket 4 dari PT Tehnik Jaya Mandaya yakni Nurlela. Tersangka keempat Pelaksana Paket Landskap dari PT Rajawali Sakti Kalbar yakni Erry Iriansyah.
Tersangka kelima yakni Prayitno yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka keenam yakni Gazhali yang merupakan pihak pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksana akan ditahan di berbagai tempat berbeda menunggu proses persidangan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak mendatang.
Di sisi lain, Finsensius Mendrofa, pengacara Joni Isnaini, menyampaikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Kita ikuti seluruh prosedur, kita akan siapkan bukti dan saksi yang meringankan kasus ini," ujarnya.
Ia bersyukur bahwa sebelumnya Joni Isnaini divonis bebas atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas. Pihaknya pun berusaha maksimal dalam proses hukum kasus ini.
"Kita hargai semua proses hukum, akan kita lihat dulu seperti apa dakwaan penuntut umum. Nanti baru kita akan siapkan pembelaan di persidangan," katanya.
Ismail Marzuki, penasihat hukum tersangka Nurlela dan Gazhali menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembuktian semaksimal mungkin di persidangan atas kasus ini.
Terkait pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi yang hanya tinggal satu hari dari masa penahanan, ia menilai hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.
Ismail Marzuki menjelaskan, kliennya Nurlela merupakan Direktur PT Teknik Jaya Mandala, dan dalam perkara ini, kliennya tersebut sebelumnya meminjamkan perusahaannya kepada Erry Iriansyah dalam pekerjaan proyek tersebut.