Termasuk mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
"Itu ditujukan ke saya. Reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan. Tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak,” ujarnya.
“Biarpun saya mantan gubernur, saya Ketua Parpol dan Presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
“Makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat. Kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya," terang Cornelis.
Cornelis juga mengetahui dirinya pernah dilaporkan.
Namun diakuinya dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya.
Bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Baca: Pitono: Harga Tiket Bikin Inflasi Pontianak melambung Tinggi
Baca: Akreditasi Rumah Sakit jadi Syarat Wajib Kerjasama dengan BPJS Kesehatan
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, Cornelis menjawab kalau itu tidak pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.
"Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan. Saya tidak membuat fitnah. Saya hanya membaca yang ditulis oleh buku," jelasnya.
Saat ditanyai oleh penasehat hukum Insa Ashari, mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis tidak mau menjawab.
Sebab pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.
Saksi kedua adalah Lipi Asmet.
Lipi mengaku tidak mengenal terdakwa.
Dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.
Usai mengetahui postingan tersebut, dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di satu di antara postingan terdakwa.