Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobipun mengaku itu memang benar.
Hakim Tolak Eksepsi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang juga menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Baca: Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook
Baca: Cornelis: Maknai Natal dengan Merefeleksikan Diri Menjadi Lebih Baik
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang Kabupaten Ketapang, Selasa (18/12/2018).
Dimulai sekitar pukul 09.25 WIB yang dihadiri puluhan masyarakat pendukung Isa Anshari dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Menurut pantauan Tribun, Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menyampaikan kalau agenda persidangan kali ini pembacaan putusan sela terhadap dakwaan, eksepsi penasehat hukum terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut," katanya saat memimpin persidangan.
Yang mana dari hasil tersebut, pihaknya memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan JPU, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima.
Kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Baca: Isa Minta Hadirkan Mantan Gubernur Kalbar Cornelis ke Persidangan
Baca: Pengukuhan Tim Kampanye Daerah Joko Widodo-KH.Maruf Amin, Sutarmidji dan Cornelis Hadir
"Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini," sebutnya.
Selain menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan penolakan permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
"Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara maka agendanya menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang," terangnya. (*)
Subscribe Yotube Channel Video Tribun Pontianak: