Videonya Viral, Begini Kabar Terbaru AKBP M Yusuf dan Wanita yang Ia Aniaya di Minimarket

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Yusuf saat terekam menganiaya terduga pencuri di minimarket miliknya.

Lantaran kasus tersebut dianggap tindak pidana ringan, kelanjutan penanganan kasus tersebut berlangsung cepat, dan mulai disidangkan pada Jumat (13/7/2018).

Sidang perdana hingga putusan berlangsung satu hari.

Majelis Hakim, Iwan Gunawan memutuskan serta menimbang  bahwa Desy terlibat dalam perkara Pidana yakni Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP, maka divonis 1 bulan penjarà dan massa percobaan tiga bulan.

"Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak di hukum karena pencurian, dan harga barang tersebut tidak lebih dari Dua ratus lima puluh rupiah di mata hukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan," ungkap Iwan dihadapan Terdakwa.

Iwan pun mengetok palu pertanda persidangan telah usai dan hukuman dinyatakan sah oleh pihak PN pangkalpinang.

Desy yang mendengar putusan itu terlihat matanya berkaca-kaca sambil menundukkan bahunya.

Baca: PUPR Akan Bangunkan Rumah untuk Zohri, Segini Luasnya

Baca: 3 Fakta Ini Buktikan Prancis Layak Untuk Juarai Piala Dunia 2018

Baca: Wakil Ketua Komisi VII Terjaring OTT KPK, Ini Menurut Keterangan Warga Sekitar

 

Ketika Bangkapos, mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terdakwa terkait hasil vonis tersebut, Desy langsung bergegas keluar ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang sambil menutupi wajahnya dengan telapak tangan serta tak memberikan sepatah kata pun.

Sedangkan,  barang bukti yang dihadirkan saat persidangan yaitu dua kotak susu chil kid 800 gram rasa madu dan vanilla, satukotak susu BMT morinaga 800 gram, empat bungkus migelas rasa baso sapu, satu kotak susu cair Frisian flag rasa coconut delight, satu botol susu hilo rasa chocolate avocado dan satu buah selendag berwarna hijau biru dengan motif bunga.

Hakim dalam persidangan tersebut, Iwan Gunawan mengatakan kasus Desy ini masuknya pencurian ringan maka hakim tidak boleh menahan terdakwa karena ada Perma yang mengatur hal itu.

"Namun Perma ini hanya berlaku untuk internal pengadilan. Artinya saat terdakwa di kepolisian dan kejaksaan bisa saja ditahan," papar Iwan kepada Bangkapos, Jumat (13/7/2018).

Adapun pasal 364 KUHP yang dimaksud yaitu perbuatan pencurian jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250 rupiah dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan, diubah menjadi barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Baca: Liga Pelajar Menpora RI Tingkat Kalbar Resmi Dimulai

Baca: Pemkab Kapuas Hulu Sosialisasi Pedoman Teknis Perdes

Baca: Mashudi Minta Pemkot Pontianak Data Warga dengan Benar

 

"Jika perkara-perkara ini didakwa dengan Pasal 364 KUHP tersebut maka tentunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana para tersangka atau terdakwa perkara-perkara tersebut tidak dapat dikenakan penahanan (Pasal 21) serta acara pemeriksaan di pengadilan yang digunakan haruslah Acara Pemeriksaan Cepat yang cukup diperiksa oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHP, " jelas Iwan dengan terperinci.

Dan berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan kasasi karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.

"Namun terdakwa merupakan tahanan dalam dan musti lapor atas hukumannya," tutupnya.

Pengakuan M Yusuf Pada Kapolda

Halaman
1234

Berita Terkini