"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Polsek Paloh telah mengamankan tiga tersangka.
Baca: Tim Karol-Gidot Harap Masyarakat Proaktif Croscek DPS
Baca: Terkait DPS, Tim Midji-Norsan Harap Semua Stake Holder Komit Pilkada Adil dan Damai
Baca: Kelezatan Durian Tak Perlu Diragukan, Tapi Jangan Abaikan 10 Bahaya Ini
RZ (25), adalah wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
RZ adalah tersangka yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut.
Mendengar ancaman Rizal tersebut, korban AN akhirnya tak berdaya.
HD alias BD (32) merupakan petani yang tinggal di Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelas Kasat Reskrim.
6. Di Bawah Ancaman
Pengakuan mengejutkan datang dari korban AN.
AN Mengatakan dirinya diminta tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.
Baca: Video Mesum di Sambas Terungkap! Pengakuan Pemeran Wanita Bikin Geleng Kepala
Baca: Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE
Baca: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas
Hal itu setelah AN dan NT tertangkap warga saat diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD. Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra.
7. Tak Dijerat UU ITE
Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh menjerat tiga tersangka, RZ, HD, dan BD, terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan RZ dan HD alias BD, akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP.
Jadi, tak satu pun dari tiga pelaku ini, yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, informasi tentang video asusila ini berawal dari Facebook.
Yuk tonton dan subscribe YouTube Channel Video Tribun Pontianak di bawah ini: