4. Laporan Polisi
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait video mesum yang beredar luas.
Laporan tersebut masuk, Selasa (20/3/2018) atau sekitar dua hari pasca beredarnya video mesum tersebut.
Awalnya, video itu diberitakan Tribunpontianak.co.id, Minggu (18/3/2018).
Baca: Diduga Hina Ustaz Abdul Somad, Warga Geruduk Pemilik Toko Bangunan
Baca: SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Datangkan Pembimbing Bahasa Inggris Pentolan Australia
Baca: Jumlah Pemilih di Kalbar Menurun, Theresia Beberkan Penyebabnya
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Personel Polsek Paloh kemudian datang ke kediaman pelapor.
"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.
AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.
5. Tangkap Tersangka
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, mengungkapkan para tersangka yang diduga melakukan persekusi dalam video mesum Sambas, berhasil ditangkap.
Mereka adalah RZ, HD, dan DE.