Video Mesum Sambas
Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh, akan menjerat tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang terkait dalam video asusila viral di media sosial, dengan persangkaan pasal terpisah.
"Persangkaan pasal untuk tersangka RZ dan HD alias BD, akan diberikan persangkaan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan tersangka DE alias DT, dikenakan persangkaan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 atau pasal 289 KUHP," ungkapnya, Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jumat (23/3/2018).
Baca: Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas
Baca: Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Aksi Persekusi pada Pemeran Video Mesum Sambas
Setelah bekerja keras melakukan analisa awal video asusila yang beredar di media sosial, serta melaksanakan penyelidikan mendalam.
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Pria Sebagai Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas
"Yakni menerima laporan polisi, mendatangi TKP, memeriksa para saksi, serta gelar perkara awal dan memeriksa terlapor. Selanjutnya akan melengkapi mindik, melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan JPU," sambungnya.
Menariknya, tak satu pun dari tiga pelaku ini, yang yang dikenakan persangkaan pasal, terkait dengan Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya diberitakan, kronologis penangkapan terhadap tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir.
Pada Senin (20/3/2018), personel Polsek Paloh datang ke kediaman pelapor, dan menerangkan mengenai ada beredarnya video yang bermuatan pornografi atau tindak asusila.
"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Baca: Seorang Cewek Pura-pura Main Handphone, Ternyata Niatnya Menguasai Area Parkir di Mal
Baca: SMP Muhammadiyah 1 Pontianak Datangkan Pembimbing Bahasa Inggris Pentolan Australia