Video Mesum Sambas

Kronologis Penangkapan 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas

Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Tersangka tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, dalam kasus video asusila warga Sambas, saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Paloh. Tiga pria telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan kronologis penangkapan, terhadap tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir.

Pada Senin (20/3/2018), personel Polsek Paloh datang ke kediaman pelapor, dan menerangkan mengenai ada beredarnya video yang bermuatan pornografi atau tindak asusila.

Baca: Polisi Tangkap 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila di Tempat Berbeda

"Yang mana di dalam video tersebut, terdapat anak Pelapor, berinisial AN yang mendapat pelecehan oleh para Pelaku," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.

Baca: Polisi Tetapkan 3 Pria Sebagai Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas

AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.

"Korban AN mengakui kepada ayahnya, dan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2015. Yang berawal pada saat anak Pelapor sedang melakukan asusila dengan teman prianya. Selanjutnya digerebek oleh para Pelaku, yang selanjutnya direkam atau divideokan," jelasnya.

Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.

"Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD. Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut," terangnya.

Atas keterangan yang disampaikan anaknya itulah, Pelapor kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya, tiga tersangka ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir, ditangkap secara terpisah.

"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).

Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dan pengembangan kasus video asusila yang viral di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved